Hartati Murdaya diakui berjasa bangun Buol

id hartati, buol, korupsi

...Pernyataan majelis hakim ini sempat membuat para pengunjung sidang tampak gembira. Dalam persidangan tersebut memang tidak banyak pledoi Hartati yang dimasukkan sebagai pertimbangan hakim dalam mengambil putusan...
Jakarta (Antara Sumsel) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengakui bahwa pengusaha Hartati Murdaya telah berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
        
Peranan wanita pengusaha itu menjadi  sebagai pertimbangan bagi hakim yang menjatuhkan vonis atas pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) tersebut.
        
"Terdakwa telah berjasa membangun perekonomian di Buol,"  kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal SH saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
        
Pernyataan majelis hakim ini sempat membuat para pengunjung sidang tampak gembira. Dalam persidangan tersebut memang tidak banyak pledoi Hartati yang dimasukkan sebagai pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.
        
Dalam persidangan hari Senin itu,  majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Hartati Murdaya dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Penilaian majelis hakim bahwa Hartati Murdaya telah berjasa membangun Buol  menjadi salah satu hal yang dinilai meringankan hukuman.
         
Mengenai jasa Hartati Murdaya dalam mengembangkan perekonomian Kabupaten Buol ini, sering mengemuka di persidangan kasus ini.Hartati mulai berinvestasi di Buol sejak tahun 1994 dan hingga kini telah  menyulap daerah Buol dari yang tadinya terpencil dan tidak ada sumber penghasilan menjadi daerah yang berkembang pesat.
         
Dalam persidangan sebelumnya Raja Buol Ke-XII, Ibrahim Turungku, di depan majelis hakim mengatakan bahwa Hartati Murdaya bukan saja berjasa memajukan perekonomian, melainkan juga sangat berjasa memajukan daerah Buol sehingga layak dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri terpisah dari kabupaten induk, Toli-Toli.
         
"Ibu Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian dimana 90 adalah warga asli Buol," katanya.
         
Hartati melalui PT HIP juga telah membangun jalan sepanjang lebih dua ribu kilometer di daerah yang sebelumnya sangat terpencil tersebut. Dengan jalan tersebut maka masyarakat antardesa dan antardaerah di Buol menjadi terhubung dengan mudah.
         
"Masyarakat Buol berterima kasih kepada Ibu Hartati karena minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan baginya untuk berinvestasi dan menyejahterakan masyarakat kami," kata Raja Buol di depan majelis hakim.
         
Seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan vonis, pihak Hartati Murdaya menyatakan tidak puas atas vonis dua tahun delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
         
Hartati seusai persidangan menyatakan bahwa vonis tersebut telah nyata-nyata menempatkan dirinya sebagai korban dari inkonsistensi kebijakan pemerintah.
         
"Saya adalah korban kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan korban UU Pemberantasan Tipikor yang tidak tepat. Kurang tepat," ujar Hartati Muraya usai persidangan.
        
Sementara itu, tim kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang SH menyatakan bahwa vonis terhadap Hartati  adalah preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia yang membuat kalangan investor ketakutan untuk berinvestasi.
        
Menurut Denny, vonis ini dipastikan akan membuat kalangan investor takut menanamkan investasinya, karena ketidakpastian hukum dan perubahan struktur kekuasaan di daerah telah menempatkan investor berada dalam posisi paling rawan untuk dikriminalisasi.
        
"Vonis ini pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan, karena ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama. Ibu Hartati ini korban yang pertama," katanya.(ANT)