Hartati Murdaya didakwa suap mantan Bupati Buol

id Hartati Murdaya, dakwaan hartati murdaya

Hartati Murdaya didakwa suap mantan Bupati Buol

Hartati Murdaya (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengusaha Siti Hartati Murdaya didakwa menyuap mantan Bupati Buol,Sulawesi Tengah  Amran Abdullah Batalipu sebanyak Rp3 miliar agar mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaannya.

"Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdya baik secara sendiri dan bersama-sama dengan Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP dan Yani Ansori selaku General Manager Supporting PT HIP serta Arim selaku Financial Controller dan Totok Lestiyo sebagai Direktur PT HIP melakukan perbuatan memberi Rp1 miliar dan Rp2 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Amran Abdullah Batalipu agar Amran membuat surat untuk Gubernur Sulawesi Tenggara dan kepala Badan Pertanahan Nasional," kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut Hartati dengan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima  tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Jaksa juga menuntut Hartati dengan dakwaan kedua dari pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp150 juta.

Surat-surat yang diminta oleh Hartati untuk dibuat oleh Amran adalah surat Bupati Buol yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah mengenai IUP PT CCM seluas 4.500 hektare, surat Bupati Buol kepada Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeni permohonan kebijakan HGU Kelapa sawit seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP serta surat Bupati Buol kepada direktur PT Sebuku Inti Plantation yang semuanya tertanggal 7 Juni 2012.

"Terdakwa dan Amran Batalipu bertemu di Hotel Grand Hyatt pada 11 Juni 2012 dan meminta Amran untuk menerbitkan surat izin lokasi, surat rekomendasi kepada Gubernur Sulteng dan rekomendasi kepada Kepala BPN untuk lahan 4.500 hektare dan sisa lahan 75 ribu hektare yang masuk dalam izin lokasi tapi belum memiliki HGU, terdakwa setuju untuk memberikan uang Rp3 miliar; Rp1 miliar diberikan lewat Arim dan Rp2 miliar melalui Gondo Sudjono," ungkap jaksa.

Atas kesepakatan itu, Hartati memerintahkan kepada Arim untuk membuat surat-surat yang dimaksud dan memberikan kepada Amran di satu showroom Mitsubishi di Jakarta pada 11 Juni 2012.

"Amran mengatakan mau membantu bila sudah menerima uang dari terdakwa," ungkap jaksa.

Untuk memenuhi perintah Hartati, Arim dan Yani Anshori kemudian memberikan uang Rp1 miliar pada 18 Juni 2012 di rumah Amran di Buol dengan pesan bahwa uang tersebut merupakan titipan Hartati.

Pada 19 Juni 2012, Arim dan Yani menerima surat-surat terkait pengurusan HGU dan IUP dari tim lahan melalui ketua tim lahan Amir Rihan Togila.

"Terdakwa pada 20 Juni pukul 23.39 WIB lewat telepon milik Totok menelepon Amran untuk mengucapkan terima kasih karena sudah barter uang Rp1 miliar dengan surat yang ditandatangani Amran dan tim lahan, dan meminta lagi untuk mendapat izin dan rekomendasi terhadap sisa lahan yang ada dalam sisa Rp75 ribu yang belum memiliki HGU agar tidak diberikan ke PT Sonekeling Buana jadi akan diberikan uang Rp2 miliar," jelas jaksa.

Hingga pada 22 Juni Yani menghubungi Amran lewat telepon yang mengatakan akan memberikan titipan dari Hartati ke vila dalam dua bungkus kardus dengan menytakan bahwa "ini titipan dari terdakwa".
    
          Tidak suap
Atas dakwaan tersebut, Hartati melalui pengacaranya Denny Kailimang menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Hartati sebelum sidang menyatakan bahwa ia tidak ingin menyuap Amran Batalipu.

"Intinya niat saya menolak, saya selaku anggota Dewan Pembina Partai Demokrat dan aktivis agama dari kecil, saya tidak punya jiwa korupsi, apalagi itu perbuatan tidak jujur, tidak mungkin saya lakukan perbuatan itu," jelas Hartati.

Mengenai karyawannya, ia mengatakan bahwa tidak tahu perbuatan persis anak buahnya.

"Kalau anak buah saya, tidak melakukan penyimpangan, melampaui kewenangan dia, minta izin permisi, untuk sumbangan pilkada untuk bupati, apakah itu ada hubnya dengan HGu atau tidak, saya tidak jelas, tapi jelas penerbitan izin memang dipersulit," ungkap Hartati.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (6/12) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(D017/A011)