Jaksa tuntut Hartati Murdaya lima tahun penjara

id Hartati Murdaya

Jaksa tuntut Hartati Murdaya lima tahun penjara

Hartati Murdaya (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman lima tahun penjara terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu,  Hartati Murdaya.

Jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, menyebutkan Hartati Murdaya terbukti melakukan suap sebesar Rp3 miliar terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) tersebut.

Jaksa menjerat Hartati dengan  Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap telah merencanakan pemberian sejumlah uang kepada Amran yang diberikan oleh staf Hartati Arim dan Yani Ansori.

Pemberian uang, menurut jaksa, diberikan dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar saat Amran memberikan surat rekomendasi untuk pengurusan HGU dan Rp2 miliar agar Bupati Buol ini tidak menerbitkan surat rekomendasi untuk PT Sonokeling memperoleh perizinan.  

Sebelumnya dalam persidangan Hartati menegaskan dirinya tidak melakukan suap seperti yang didakwakan oleh jaksa. Pemberian uang hanya disetujui terdakwa sebesar Rp1 miliar sebagai CSR.

Ia pun mengaku tidak tahu menahu soal pemberian uang lainnya dan tidak pernah diberi tahu stafnya. Dan ia menolak permintaan Amran yang meminta Rp3 miliar kepada nya.

"Yang saya setujui hanya Rp1 miliar untuk CSR, dan saya tidak tahu kalai uang tersebut tidak disampaikan ke rakyat."
(ANT)