Baturaja (Antarasumsel.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan melakukan penertiban para pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di badan jalan, karena mengganggu ketertiban umum.
"Kita telah berulang kali memberikan teguran dan peringatan untuk tidak berjualan di badan jalan karena mengganggu ketertiban umum, tetap saja tidak mengindahkan sehingga dilakukan penertiban," kata Kepala Satuan Kerja Polisi Pamong Praja dan Linmas (Pol PP) Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim di Baturaja, Senin.
Agus Salim di dampingi Kabid Trantib, Kasman menjelaskan bahwa penertiban itu dilakukan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan A Yani Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Ia menjelaskan, pihaknya mengambil langkah tegas atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang kerap dilakukan oleh sejumlah PKL menggelar dagangan di kawasan bahu jalan menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan keindahan kota.
"Peringatan secara tertulis dan lisan sudah kerap kami layangkan kepada sejumlah PKL yang berada di Jalan A Yani. Akan tetapi sampai batas waktu yang kami berikan mereka tidak mengindahkan. Tentunya kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa dan penyitaan barang," tegas Agus Salim.
Dikatakannya, berdasarkan Perda No 25 tahun 2007 tentang pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota, Perda No 14 tahun 2013 tentang pembinaan pengawasan pengendalian ketertiban umum serta Perda No 7 tahun 2011 tentang pembinaan PKL, maka pihaknya selalu memberikan imbauan dan sosialisasi untuk tidak mengganggu ketertiban umum dengan menggelar dagangan di sejumlah titik terlarang.
Untuk itu pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku pelanggaran Perda tanpa pandang bulu, karena terganggunya ketertiban umum di wilayah Kota Baturaja.
"Pembongkaran dan penyitaan barang-barang milik para PKL ini kami lakukan untuk memfungsikan kembali bahu jalan sebagaimana mestinya, karena peringatan dan teguran sudah kami lakukan dan para PKL tetap membandel, maka kami mengambil langkah tegas," katanya.
Berita Terkait
Pedagang pasar Korpri Ogan Komering Ulu pindah ke Pasar Induk
Kamis, 18 April 2024 19:36 Wib
Polisi Muba tertibkan pedagang tepi jalan antisipasi macet arus balik
Sabtu, 13 April 2024 16:33 Wib
Harga daging ayam naik, Kemendag sebut pedagang ambil untung
Rabu, 27 Maret 2024 14:36 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU ditargetkan beroperasi sebelum Idul Fitri
Selasa, 26 Maret 2024 19:55 Wib
Polres OKU sisir pedagang arak hingga petasan
Selasa, 19 Maret 2024 20:47 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU kembali difungsikan
Selasa, 19 Maret 2024 11:57 Wib
Pedagang kurma di Palembang banjir pesanan jelang Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 19:26 Wib
Pemkot dan 150 pedagang kaji revitalisasi pasar 16 Ilir Palembang
Minggu, 10 Maret 2024 18:37 Wib