14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka

id tambang liar bijih timah,pemberantasan tambang liar,tambang liar,polda babel

14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka

Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo. (ANTARA/HO-Humas Polda Babel)

Pangkalpinang (ANTARA) - Penyidikan dan penyelidikan kasus tambang ilegal di Provinsi Bangka Belitung terus bergulir dengan penetapan tersangka-tersangka baru.

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus penambangan liar yang dilakukan di Sungai Kolongbuntu, Desa Nangnung, Kabupaten Bangka.

"Dengan adanya tambahan satu orang tersangka berinisial Hr ini maka total tersangka dalam kasus tersebut saat ini menjadi 14 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu.

Penetapan satu orang lagi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap pelaku yang digelar pada Jumat (/5).

Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hr terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan liar bijih timah di Sungai Kolongbuntu.

 Tersangka diduga memiliki peran sebagai pembeli hasil tambang liar di lokasi tersebut.

Untuk proses lebih lanjut, kata dia, tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mako Polairud Polda Babel.