Gaji perangkat desa dipangkas 35 persen

id perangkat desa, dipotong, gaji, Kabid Pemerintah Desa, BPMD OKU, Kholik

Gaji perangkat desa dipangkas 35 persen

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Gaji perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dipangkas 35 persen, kata Kabid Pemerintah Desa BPMD OKU, Kholik.

Pascadilakukan pemangkasan itu, Badan Pemerdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Ogan Komering Ulu (OKU) banyak mendapatkan keluhan dan masukan dari pihak desa, antara lain, menginginkan gaji mereka kembali normal seperti biasa, kata Kholik di Baturaja, Senin.

Menurut Kholik, tidak semuanya menyampaikan kepada pihaknya, namun setidaknya mewakili perangkat desa lain yang mengharapkan hal sama agar gaji untuk mereka kembali normal.

Pemotongan penghasilan perangkat desa itu sebanyak 35 persen dari total gaji yang biasa diterima per triwulan.

"Hal ini dampak dari defisit anggaran yang kita alami. Pemotongan ini diberlakukan sama untuk 143 desa di Kabupaten OKU," ungkapnya.

Gaji atau penghasilan untuk perangkat desa itu dibayarkan per triwulan. Sekarang pihaknya sedang melakukan pembayaran tahap ke 4.

"Jumlah total yang direalisasikan untuk 143 desa itu saya lupa. Yang jelas sistem pembayarannya langsung dikirim atau ditransfer BPKAD ke rekening desa masing-masing," ujarnya.