Pemkot Palembang siap razia warung Daring

id warnet, komputer, kasatpol pp, Alex Ferdinandus, pemkot palembang

Pemkot Palembang siap razia warung Daring

Razia di Warung internet (Warnet) (ANTARA FOTO)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Palembang siap merazia warung daring (internet) untuk menegakkan peraturan daerah mengenai larangan operasional selama 24 jam.

Kepala Satpol Pamong Praja dan Linmas Kota Palembang Alex Ferdinandus di Palembang, Jumat, mengatakan jika kedapatan masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB maka pemkot akan menyegel usaha tersebut.

"Operasional selama 24 jam itu sudah menyalahi Perda nomor 16 tahun 2004, pasal 11 tentang pengaturan operasional tempat hiburan. Dalam aturan disebutkan bahwa jam buka harusnya dari pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB untuk hari biasa, dan hari libur buka pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB," kata dia.

Ia mengatakan sejauh ini pemkot sudah memberikan peringatan tertulis kepada 18 warnet.

"Penegakan aturan ini terkait dengan ketenteraman masyarakat," kata dia.

Bukan hanya terkait jam operasional, pemkot juga menindaklanjuti laporan warga yang menduga adanya praktik judi game online di warnet.

"Tindakan kriminal ini juga akan diselidiki, karena sangat berbahaya mengingat pengguna game online ini umumnya pelajar dan mahasiswa," kata dia.

Kasi Telematika Iwan mengatakan pemkot sudah beberapa kali melakukan pembinaan ke pemilik warnet terkait sosialisasi warnet sehat yang mencegah penyebaran pornografi dan perjudian. Namun diakuinya, masih banyak yang membandel.

"Sesuai Perwali Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Telematika Pos dan Telekomunikasi, disebutkan jam operasional warnet itu, maksimal sampai pukul 22.00 WIB. Kalau sudah sampai 24 jam, bahkan kebanyakan dikunjungi pelajar itu sudah menyalahi aturan," kata dia.