Penyidik Kejati sita dokumen dan komputer dari Kantor Dinas Pertanian Sumsel
Kami mengamankan beberapa dokumen dan komputer di Dinas Pertanian Sumsel untuk kepentingan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) di Kabupaten Banyuasin)
Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita beberapa unit dokumen dan komputer dari Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura setempat.
Barang yang disita tersebut didapatkan Tim Jaksa Penyidik setelah melakukan penggeledahan di salah satu ruang kerja Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumsel, Jalan Kapten P Tendean, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Selasa siang, untuk melengkapi barang bukti dalam penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan geledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumsel
"Kami mengamankan beberapa dokumen dan komputer di Dinas Pertanian Sumsel untuk kepentingan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) di Kabupaten Banyuasin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan seusai penggeledahan, Selasa.
Ia menjelaskan Program SERASI yang menggunakan pembiayaan dari Kementerian Pertanian menggunakan APBN Tahun 2019 itu diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga saat ini sedang dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Baca juga: Dinas Pertanian Sumsel latih polisi bertani jagung
“Anggaran tersebut turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, kemudian pelaksanaannya dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin yang saat ini sedang diselidik,” imbuhnya.
Selain Kabupaten Banyuasin, kata Radyan, ada beberapa daerah yang mendapatkan dana dari Kementerian Pertanian seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Timur dengan total mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
“Tapi kami fokus untuk Kabupaten Banyuasin yang mendapatkan dana Kementerian Pertanian pada tahun 2019 sebesar Rp335 miliar," kata dia.
Di mana, katanya, modus operandi masih dalam penyidikan Kejati Sumsel yang sejauh ini sudah memeriksa 60 saksi terdiri atas Gapoktan, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumsel dan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel yang berjumlah lebih dari tiga orang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Dani.
Tim penyidik memulai penggeledahan beberapa saat setelah tiba di lokasi yang berseberangan dengan Gedung Pemerintahan Provinsi Sumsel itu, pada Selasa siang, sekitar pukul 09.00 WIB. Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 12.23 WIB.
Barang yang disita tersebut didapatkan Tim Jaksa Penyidik setelah melakukan penggeledahan di salah satu ruang kerja Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumsel, Jalan Kapten P Tendean, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Selasa siang, untuk melengkapi barang bukti dalam penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan geledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumsel
"Kami mengamankan beberapa dokumen dan komputer di Dinas Pertanian Sumsel untuk kepentingan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) di Kabupaten Banyuasin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan seusai penggeledahan, Selasa.
Ia menjelaskan Program SERASI yang menggunakan pembiayaan dari Kementerian Pertanian menggunakan APBN Tahun 2019 itu diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga saat ini sedang dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Baca juga: Dinas Pertanian Sumsel latih polisi bertani jagung
“Anggaran tersebut turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, kemudian pelaksanaannya dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin yang saat ini sedang diselidik,” imbuhnya.
Selain Kabupaten Banyuasin, kata Radyan, ada beberapa daerah yang mendapatkan dana dari Kementerian Pertanian seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Timur dengan total mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
“Tapi kami fokus untuk Kabupaten Banyuasin yang mendapatkan dana Kementerian Pertanian pada tahun 2019 sebesar Rp335 miliar," kata dia.
Di mana, katanya, modus operandi masih dalam penyidikan Kejati Sumsel yang sejauh ini sudah memeriksa 60 saksi terdiri atas Gapoktan, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumsel dan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel yang berjumlah lebih dari tiga orang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Dani.
Tim penyidik memulai penggeledahan beberapa saat setelah tiba di lokasi yang berseberangan dengan Gedung Pemerintahan Provinsi Sumsel itu, pada Selasa siang, sekitar pukul 09.00 WIB. Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 12.23 WIB.