Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Pj Bupati OKI Asmar Wijaya di Kayuagung, Selasa, mengatakan OPD di lingkungan pemerintahan diminta segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discussion.
Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional, serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Meski dilakukan efisiensi, penghematan anggaran hanya difokuskan pada belanja operasional kantor dan diminta tidak mengurangi alokasi anggaran belanja yang bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik.
"Layanan publik jangan sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah," kata dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI Mun'im mengatakan pihaknya sedang melakukan penghitungan efisiensi. Setelah penghitungan, OPD diminta menyampaikan pemaparan.
"Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi
kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025," katanya.
Pemkab OKI terbitkan surat edaran efisiensi belanja OPD

Pj Bupati OKI Asmar Wijaya. (ANTARA/HO-Pemkab OKI)