Polisi tetapkan tersangka oknum guru aniaya murid SD

id Polresta Bengkulu,Kasus penganiayaan guru terhadap murid di Bengkulu,Kota Bengkulu,Dinas Dikbud Kota Bengkulu,Provinsi B

Polisi tetapkan tersangka oknum guru aniaya murid SD

Ilustrasi penganiayaan (ANTARA/HO)

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menetapkan oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar swasta di wilayah tersebut yaitu RA yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap muridnya NA kelas 3 SD sebagai tersangka.

"Kita sudah laksanakan gelar penetapan tersangka terkait dengan salah satu guru honorer salah satu sekolah di Bengkulu yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya," kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil perkara penetapan tersebut, tersangka RA dikenakan pasal 80 ayat 1 junto 76 C undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak dilakukan penahanan sebab, pasal yang digunakan memiliki ancaman 3,6 tahun dan yang dapat dilakukan penahanan di atas ancaman 5 tahun penjara.

"Jadi terkait dengan guru hobinya ini kita tidak laksanakan penahanan karena undang-undang yang mengatur peristiwa pidana tersebut," terang dia.

Lanjut Sujud, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka RA, aksi tersebut dilakukan secara spontan, dan berdasarkan hasil visum ditemukan adanya luka lebam pada anak tersebut.