Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebutkan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap RA sebab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu akan melakukan pengawalan proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di wilayah tersebut terhadap siswanya.
"Kami menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu A. Gunawan.
Ia menyebutkan, Dinas Dikbud Kota Bengkulu akan melakukan investigasi khusus untuk menggali keterangan langsung dari korban serta pihak terkait dalam kasus penganiayaan terhadap.
Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi ketika korban NA siswa kelas 3 SD sedang bermain bersama dengan temannya di depan kelas.
Saat bermain tersebut, kaki korban tidak sengaja mengenai kaki pelaku RA sehingga hampir terjadi.
Karena tidak terima atas kejadian tersebut, pelaku RA memegang kerah baju korban NA dan memukul wajahnya hingga lebam di bawah mata.
Atas kejadian tersebut, korban NA mengalami trauma dan tidak ingin masuk sekolah, kemudian orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu.
Polisi tetapkan tersangka oknum guru aniaya murid SD

Ilustrasi penganiayaan (ANTARA/HO)