Penyidik Kejaksaan geledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumsel

id Kantor Dinas Pertanian Sumsel digeledah, Program SERASI Kabupaten Banyuasin,SERASI Kementerian Pertanian,Kejaksaan Tingg,penyidik kejati sumsel,dinas

Penyidik Kejaksaan geledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan memberikan keterangan terkait penggeledahan Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Sumsel, di Palembang, Selasa (19/7/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa Siang, menggeledah Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura setempat, di jalan Kapten P Tendean, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, terkait kasus dugaan korupsi.

“Ya, sedang berlangsung penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan saat dikonfirmasi di Palembang, Selasa.

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukit terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin.

Program SERASI yang menggunakan pembiayaan dari Kementerian Pertanian APBN Tahun 2019 itu diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga saat ini sedang dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Anggaran tersebut turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, kemudian pelaksanaannya dilakukan Dinas Pertanian Banyuasin yang saat ini sedang diselidik,” imbuhnya.

Adapun penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel yang berjumlah lebih dari tiga orang.

Tim penyidik memulai penggeledahan beberapa saat setelah tiba di lokasi yang berseberangan dengan Gedung Pemerintahan Provinsi Sumsel itu, pada Selasa siang sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.23 WIB aktivitas masih berlangsung.

Baca juga: Kejati Sumsel tahan dua tersangka korupsi proyek di PUPR Muara Enim
Baca juga: Kejati Sumsel tangkap buronan kasus korupsi rugikan negara Rp6 miliar