Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 7.000 lebih Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan tidak dapat lagi menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai pada Oktober, November dan Desember 2016.
"Tiga bulan terhitung, Oktober, November dan Desember 2016 tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tidak bisa dibayarkan atau dihapuskan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Hanafi, di Baturaja, Jumat.
Menurut Hanafi, bahkan untuk realisasi TPP pada 2017 juga belum bisa dipastikan apakah akan tetap ada atau dihapuskan.
Hal ini mengingat, kondisi keuangan sekarang, untuk 2017 belum tahu apakah masih akan ada TPP atau dihapuskan, karena pembahasan APBD Induk belum dilakukan, katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKU, B Lubis saat dimintai komentar mengenai TPP tidak bisa dibayarkan selama tiga bulan, mengatakan, sampai saat ini tidak ada riak-riak dari pegawai.
Ia menilai, pastinya pegawai khususnya di lingkup Pemkab OKU bisa memahami kondisi keuangan yang mengalami defisit.
"Harapan TPP tetap direalisasikan kedepannya pasti ada, namun bagaimana lagi kalau memang tidak ada tak apa," katanya.
Menurut dia, jika nantinya TPP ini tidak bisa direalisasikan, maka di OKU ini ada 7.160 PNS yang tidak dapat menikmati lagi.
"Cuma inikan belum pasti, apakah tahun 2017 TPP bisa terealisasi masih tetap ada atau tidak," katanya.
Sementara anggota DPRD OKU sendiri ternyata "wait and see" menyikapi masalah ini.
Tiga unsur pimpinan wakil rakyat OKU yang dicegat wartawan usai rapat di ruang Ketua DPRD OKU, saat dimintai sikapnya soal tersebut, belum bisa memberikan kata positif bisa menggembirakan hati ribuan PNS.
Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani, Wakil Ketua Ferlan ID Yuliansyah Murod, dan Ketua Komisi I Yopi Sahruddin kompak berpendapat sama dan saling menimpali dengan kalimat akan melihat situasi dan kondisi keuangan yang ada.
Sementara TPP akan masuk pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2017 bersama eksekutif dalam waktu dekat ini.
"Kita lihat dulu kondisi keuangan. Jika masih bisa direalisasikan TPP ini mengapa tidak, namun jika keadaan keuangan tidak memungkinkan saya kira pegawai akan memaklumi hal itu," kata Zaplin.
Seperti kondisi yang terjadi secara nasional, alasan yang dikemukakan Zaplin dan rekannya karena Pemkab OKU mengalami defisit anggaran sebesar Rp163 Miliar.
Berita Terkait
Pj Bupati Muba bagikan sembako dan THR ke santri ponpes
Sabtu, 30 Maret 2024 20:19 Wib
Pemkab OKU Timur sediakan Rp45,7 miliar untuk bayar THR ASN
Jumat, 29 Maret 2024 23:00 Wib
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
Ketentuan pemberian THR 2024
Jumat, 22 Maret 2024 11:20 Wib
Menaker: THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran
Rabu, 13 Maret 2024 16:26 Wib
Pemkab OKU alokasikan dana Tukin ASN Rp75 miliar
Selasa, 9 Januari 2024 18:28 Wib
Presiden upayakan pencairan tunjangan kinerja KPU rampung Januari2024
Sabtu, 30 Desember 2023 15:24 Wib
Menpan RB sebut Pemerintah siapkan insentif ASN pionir pindah ke IKN
Selasa, 31 Oktober 2023 15:33 Wib