Menaker: THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran

id menaker ida fauziah,pembayaran THR,tunjangan hari raya

Menaker: THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran

Ilustarsi pembayaran uang THR bagi karyawan.(ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H.

Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu.

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.