Menaker: THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran

id menaker ida fauziah,pembayaran THR,tunjangan hari raya

Menaker: THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran

Ilustarsi pembayaran uang THR bagi karyawan.(ANTARA/HO)

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.

Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker tegaskan THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri