Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.
Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.
Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.
Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.
“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.
Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.
“Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker tegaskan THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri
Berita Terkait
Pemahaman penggunaan obat secara tepat jadi kunci kesehatan keluarga
Kamis, 29 Agustus 2024 16:42 Wib
Menaker terbitkan surat edaran pembayaran THR 2024
Senin, 18 Maret 2024 10:03 Wib
Kemnaker masih kaji terkait wacana WFH seiring polusi di Jakarta
Rabu, 16 Agustus 2023 14:32 Wib
PABOI sebut keamanan terapi alternatif Ida Dayak perlu dikaji secara ilmiah
Rabu, 5 April 2023 16:29 Wib
Komposisi kalori kerap terabaikan saat penuhi gizi harian
Jumat, 20 Januari 2023 13:01 Wib
Menaker: Upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022
Selasa, 8 November 2022 13:16 Wib
Menaker: Penundaan pengiriman PMI ke Malaysia dan Arab Saudi masih dibahas
Minggu, 17 Juli 2022 20:42 Wib
Menaker minta Fatayat NU fokus cetak perempuan tangguh
Minggu, 17 Juli 2022 16:50 Wib