Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.
Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.
Berita Terkait
Kemnaker masih kaji terkait wacana WFH seiring polusi di Jakarta
Rabu, 16 Agustus 2023 14:32 Wib
Menaker: Upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022
Selasa, 8 November 2022 13:16 Wib
Indonesia-Jepang siapkan pilot project pelatihan perawat lansia Jepang
Rabu, 18 Mei 2022 12:00 Wib
Menaker: Tindak tegas pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ilegal
Rabu, 26 Januari 2022 13:14 Wib
Menaker: BLK Komunitas tambah kapasitas latih 68 ribu orang per tahun
Selasa, 8 Juni 2021 11:40 Wib
Menaker: ABK Indonesia terjebak perbudakan modern di laut
Rabu, 14 April 2021 11:24 Wib
Luhut Pandjaitan pastikan Omnibus Law tidak dikerjakan buru-buru
Jumat, 16 Oktober 2020 14:44 Wib
Ini alasan Menaker pakai BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji
Selasa, 11 Agustus 2020 14:22 Wib