Polisi bekuk dua pelaku pengeroyokan

id pengeroyokan, pemukulan, polisi, tersangka, ditahan polisi

Polisi bekuk dua pelaku pengeroyokan

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Unit Pidana Umum Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan, membekuk dua pelaku pengeroyokan saat sedang berpatroli di kawasan Lorong Kelapa I, Kelurahan Ilir Timur I.

Kepala Bagian Operasi Polresta Palembang Kompol Andi Kumara di Palembang, Rabu, mengatakan, dua tersangka P(20) dan DTH (19) ditangkap karena mengeroyok M Ardi Arista (22) warga Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

Tersangka yang merupakan warga Lorong Kelapa I, RT 39, RW 10, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I ini langsung digelandang ke Mapolresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pengeroyokan terhadap Ardi bermula saat sedang mendorong motornya yang mogok bersama temannya Desi Wulandari.

Kemudian, saat melintasi di TKP, kedua pelaku langsung menghadang korban dan Desi.

Lalu,terjadi selisih paham di antara pelaku dan korban karena tersangka menuduh korban melemparkan pandangan sinis ketika melintasi jalan tersebut.

Setelah itu, kedua tersangka menawarkan pertolongan kepada Ardi akan tetapi tawaran tersebut ditolak oleh korban.

Pelaku pun langsung naik pitam dan menampar pipi korban dan aksi itu diiringi teman pelaku yang turut memukuli korban.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Palembang, dan masih menjalankan pemeriksaan. Untuk barang bukti, diamankan sepeda motor milik tersangka. Keduanya akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," kata Andi.