Angkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum

id angkutan batu bara, batu bara, jalan, wakil gubernur, ishak mekki

Angkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum

Truk angkutan batu bara (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2013, kata Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki.

Sejak 1 Januari 2013 pemprov telah melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum, kata Ishak Mekki pada rapat paripurna jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015 di Palembang, Selasa.

Akan tetapi, lanjutnya, pihaknya tidak memungkiri bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.

"Untuk itu, kami telah membentuk tim terpadu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian angkutan batu bara di Sumatera Selatan," ujarnya.

Ia menyatakan, tim terpadu itu terdiri atas unsur Polda Sumsel dan polres/polresta se-Sumsel, Denpom Kodam II Sriwijaya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi provinsi/kabupaten/kota, Dinas PU Bina Marga Sumsel serta Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel.

"Di samping itu, kami juga melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha tambang agar pengangkutan batu bara dapat menggunakan kereta api," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Selatan, Uzer Effendy meminta pihak eksekutif agar serius untuk menghentikan angkutan kayu dan batu bara yang masih menggunakan jalan umum.

Karena hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melampaui batas toleransi diberikan, sehingga mengakibatkan kerugian secara materil maupun non materil, katanya.