Distamben Sumsel bantah data IUP tak jelas

id dians pertambangan dan energi, izin usaha pertambangan, iup, data iup, penataan iup

Distamben Sumsel bantah data IUP tak jelas

Distamben Sumsel bersama Pinus, aktivis lingkungan, dosen, dan Pers bahas kesimpangsiuran data IUP. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Jumlah IUP di provinsi ini sebelum dilakukan penataan dalam setahun terakhir tercatat 359 IUP, namun berdasarkan data terakhir kini jumlahnya mencapai 177 IUP...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan membantah informasi yang menyatakan data izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi tersebut tidak jelas dan tidak sinkron dengan data yang dimiliki institusi lain di tingkat pusat.

"Data IUP yang ada di provinsi ini sangat jelas dan tugas yang dibebankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penataan izin usaha pertambangan hingga batas waktu yang ditetapkan 12 Mei 2016 bisa diselesaikan 98,3 persen," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan Robert Heri pada acara diskusi bersama yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Nusantara (Pinus), di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, jumlah IUP di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini sebelum dilakukan penataan dalam setahun terakhir tercatat 359 IUP, namun berdasarkan data terakhir kini jumlahnya mencapai 177 IUP karena sebagian izinnya tidak diperpanjang dan sebanyak 78 IUP dicabut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Secara umum perusahaan pemegang IUP yang telah melalui proses penataan ulang tersebut tergolong bersih dan klir (clean and clear-CNC) dan yang tergolong tidak bersih dan klir (non clean and clear-Non CNC) dengan tegas dicabut izinnya dan tidak diperpanjang.

Dengan berhasilnya dilakukan penataan IUP oleh tim Distamben Provinsi Sumsel sesuai dengan ketentuan UU No 23/2014, tidak ada lagi pemegang IUP yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan belum membayar kewajiban keuangan lainnya kepada negara, serta masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi, katanya.

Menurut dia, berdasarkan data terbaru itu, pihaknya membuka diri untuk melakukan pembahasan dengan pihak manapun yang mungkin menilai masih terdapat sejumlah perusahaan yang lolos dalam penataan ulang namun tergolong perusahaan yang tidak bersih dan klir (Non CNC).

Jika dalam pembahasan diungkap data dan fakta yang membuktikan perusahaan pemegang IUP tidak bersih dan klir sesuai dengan ketentuan UU No.23 itu, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan peninjauan ulang dan mencabut IUP perusahaan bersangkutan, ujar Robert.

Sementara pada kesempatan itu Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal menjelaskan bahwa sejak dipublikasikannya data temuan KPK pada 2014, terdapat IUP yang bermasalah dengan yang tidak bermasalah di wilayah Sumatera Selatan tidak sinkron.

Berdasarkan data hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 83 IUP terindikasi tidak bersih dan klir pada 2014 sedangkan berdasarkan data Dinas Pertambangan Sumsel hanya ada delapan IUP,

Melihat data tersebut, pihaknya berupaya mengikuti perkembangan penataan IUP di Sumatera Selatan dan membantu mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalahan tersebut dan berupaya membantu menyinkronkan antara data penataan izin usaha pertambangan hasil temuan KPK dengan yang dimiliki pemerintah provinsi setempat.

Dengan adanya penjelasan dari Kadistamben Robert Heri tersebut, perbedaan data KPK dengan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diharapkan dapat dijadikan acuan untuk menyinkronkan data tingkat provinsi dengan institusi di tingkat pusat sehingga Sumsel siap menerima pelimpahan kewenangan pertambangan dari pusat sesuai dengan UU No 23/2014, kata Rabin.