Apersi: rumah MBR gunakan listrik subsidi

id rumah, rumah mbr

Apersi: rumah MBR gunakan listrik subsidi

Ilustrasi - Perumahan (Foto: antarasumsel.com)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemukiman dan Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia, Eddy Ganefo mengatakan rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah harus memakai tarif listrik subsidi, yakni daya 900 watt.

"Sejak awal, pembiayaan rumah murah subsidi sudah mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari pemerintah, artinya sudah diakui bahwa layak mendapatkan subsidi dari sisi bunga pinjaman hingga uang muka. Lantas, kenapa untuk tarif listrik subsidi harus dipersoalkan," kata Eddy di Palembang, Jumat, seusai sosialisasi rumah murah bagi PNS guru.

Sementara, terkait rencana PT PLN ingin selektif dalam memberikan tarif subsidi ke pelanggan, ia mengatakan, langkah PLN itu sudah tepat tapi harus disesuaikan dengan program pemerintah yang lain.

"Belum lama ini Asosiasi Pemukiman dan Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (Apersi) sudah menghadap Wapres dan meminta dikeluarkan Surat Keputusan berupa pernyataan bahwa rumah subsidi diizinkan menggunakan daya 900 watt. Saat ini asosiasi pengembang sedang menunggu langkah pemerintah," kata dia.

Ia menjelaskan, jika PLN tetap memaksakan maka akan sulit jika mewajibkan konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk membeli rumah murah, karena aturan yang diberlakukan yakni maksimal berpenghasilan Rp4 juta per bulan.

"Rumah murah ini diperuntukkan bagi PNS, TNI, Polri, dan karyawan swasta berpenghasilan tetap, jika mau disuruh membuat SKTM tentu akan menyulitkan pengembang dalam memasarkan," ujar dia.

PT PLN akan selektif dalam menentukan pelanggan bertarif subsidi karena pemerintah menemukan fakta di lapangan bahwa hanya 19 persen dari 55 persen pelanggan daya 400-900 watt yang berhak menerima bantuan.

Kondisi ini membuat dana sebesar Rp66 triliun yang dikucurkan pada APBN-P 215 untuk subsidi rumah tangga dan lembaga sosial dan industri kecil menjadi tidak tepat sasaran, karena seharusnya negara dapat menghemat Rp36 triliun.

Sementara itu, pemerintah telah meluncurkan program pembangunan satu juta unit rumah dengan memberikan FLPP berupa bunga flat sebesar 5 persen selama 20 tahun, dan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah Rp110 juta.