Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi
Pemukiman dan Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia, Eddy Ganefo mengatakan
rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah harus
memakai tarif listrik subsidi, yakni daya 900 watt.
"Sejak awal, pembiayaan rumah murah subsidi sudah mendapatkan
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari pemerintah, artinya sudah
diakui bahwa layak mendapatkan subsidi dari sisi bunga pinjaman hingga
uang muka. Lantas, kenapa untuk tarif listrik subsidi harus
dipersoalkan," kata Eddy di Palembang, Jumat, seusai sosialisasi rumah
murah bagi PNS guru.
Sementara, terkait rencana PT PLN ingin selektif dalam memberikan
tarif subsidi ke pelanggan, ia mengatakan, langkah PLN itu sudah tepat
tapi harus disesuaikan dengan program pemerintah yang lain.
"Belum lama ini Asosiasi Pemukiman dan Perumahan Rakyat Seluruh
Indonesia (Apersi) sudah menghadap Wapres dan meminta dikeluarkan Surat
Keputusan berupa pernyataan bahwa rumah subsidi diizinkan menggunakan
daya 900 watt. Saat ini asosiasi pengembang sedang menunggu langkah
pemerintah," kata dia.
Ia menjelaskan, jika PLN tetap memaksakan maka akan sulit jika
mewajibkan konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menyertakan
surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk membeli rumah murah, karena
aturan yang diberlakukan yakni maksimal berpenghasilan Rp4 juta per
bulan.
"Rumah murah ini diperuntukkan bagi PNS, TNI, Polri, dan karyawan
swasta berpenghasilan tetap, jika mau disuruh membuat SKTM tentu akan
menyulitkan pengembang dalam memasarkan," ujar dia.
PT PLN akan selektif dalam menentukan pelanggan bertarif subsidi
karena pemerintah menemukan fakta di lapangan bahwa hanya 19 persen dari
55 persen pelanggan daya 400-900 watt yang berhak menerima bantuan.
Kondisi ini membuat dana sebesar Rp66 triliun yang dikucurkan pada
APBN-P 215 untuk subsidi rumah tangga dan lembaga sosial dan industri
kecil menjadi tidak tepat sasaran, karena seharusnya negara dapat
menghemat Rp36 triliun.
Sementara itu, pemerintah telah meluncurkan program pembangunan
satu juta unit rumah dengan memberikan FLPP berupa bunga flat sebesar 5
persen selama 20 tahun, dan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah
Rp110 juta.
Berita Terkait
Pasien Rumah Sakit Khusus Mata Sumsel kebanyakan peserta JKN
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
12 korban kecelakaan bus dengan KA masih dirawat di RS
Rabu, 24 April 2024 3:55 Wib
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib
Polisi selidiki temuan mayat terkubur dalam rumah
Selasa, 16 April 2024 14:31 Wib
Rumah korban kebakaran OKU masuk program bedah rumah gratis
Senin, 15 April 2024 16:41 Wib
Bupati OKU bantu korban kebakaran
Minggu, 14 April 2024 18:30 Wib
Pj Wali Kota Palembang terima warga rumah dinas saat lebaran
Rabu, 10 April 2024 17:18 Wib
PLN imbau warga pastikan kondisi listrik di rumah aman sebelum mudik
Jumat, 5 April 2024 12:23 Wib