Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi
Pemukiman dan Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia, Eddy Ganefo mengatakan
rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah harus
memakai tarif listrik subsidi, yakni daya 900 watt.
"Sejak awal, pembiayaan rumah murah subsidi sudah mendapatkan
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari pemerintah, artinya sudah
diakui bahwa layak mendapatkan subsidi dari sisi bunga pinjaman hingga
uang muka. Lantas, kenapa untuk tarif listrik subsidi harus
dipersoalkan," kata Eddy di Palembang, Jumat, seusai sosialisasi rumah
murah bagi PNS guru.
Sementara, terkait rencana PT PLN ingin selektif dalam memberikan
tarif subsidi ke pelanggan, ia mengatakan, langkah PLN itu sudah tepat
tapi harus disesuaikan dengan program pemerintah yang lain.
"Belum lama ini Asosiasi Pemukiman dan Perumahan Rakyat Seluruh
Indonesia (Apersi) sudah menghadap Wapres dan meminta dikeluarkan Surat
Keputusan berupa pernyataan bahwa rumah subsidi diizinkan menggunakan
daya 900 watt. Saat ini asosiasi pengembang sedang menunggu langkah
pemerintah," kata dia.
Ia menjelaskan, jika PLN tetap memaksakan maka akan sulit jika
mewajibkan konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menyertakan
surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk membeli rumah murah, karena
aturan yang diberlakukan yakni maksimal berpenghasilan Rp4 juta per
bulan.
"Rumah murah ini diperuntukkan bagi PNS, TNI, Polri, dan karyawan
swasta berpenghasilan tetap, jika mau disuruh membuat SKTM tentu akan
menyulitkan pengembang dalam memasarkan," ujar dia.
PT PLN akan selektif dalam menentukan pelanggan bertarif subsidi
karena pemerintah menemukan fakta di lapangan bahwa hanya 19 persen dari
55 persen pelanggan daya 400-900 watt yang berhak menerima bantuan.
Kondisi ini membuat dana sebesar Rp66 triliun yang dikucurkan pada
APBN-P 215 untuk subsidi rumah tangga dan lembaga sosial dan industri
kecil menjadi tidak tepat sasaran, karena seharusnya negara dapat
menghemat Rp36 triliun.
Sementara itu, pemerintah telah meluncurkan program pembangunan
satu juta unit rumah dengan memberikan FLPP berupa bunga flat sebesar 5
persen selama 20 tahun, dan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah
Rp110 juta.
Berita Terkait
Pj Bupati Muba usul tambahan jaringan gas di Musrenbangnas 2024
Senin, 6 Mei 2024 12:22 Wib
Gegara kondisi rumah sudah rapuh, nenek Acih (75) tertimpa ambrukan atap
Senin, 6 Mei 2024 9:23 Wib
Bali gelar Piala Asia Putri U17 2024, Stadion Jakabaring Palembang sempat nominasi tuan rumah
Senin, 6 Mei 2024 8:41 Wib
KemenPPPA lakukan pendampingan kepada anak korban mutilasi di Ciamis
Minggu, 5 Mei 2024 14:00 Wib
Pemkab OKU bedah 150 rumah tidak layak huni
Jumat, 3 Mei 2024 11:04 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI sidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:13 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Nobar Timnas U-23 di rumah dinas Bupati Banyuasin silaturahim dan tak ada sekat
Selasa, 30 April 2024 14:39 Wib