Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi
Pemukiman dan Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia, Eddy Ganefo mengatakan
rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah harus
memakai tarif listrik subsidi, yakni daya 900 watt.
"Sejak awal, pembiayaan rumah murah subsidi sudah mendapatkan
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari pemerintah, artinya sudah
diakui bahwa layak mendapatkan subsidi dari sisi bunga pinjaman hingga
uang muka. Lantas, kenapa untuk tarif listrik subsidi harus
dipersoalkan," kata Eddy di Palembang, Jumat, seusai sosialisasi rumah
murah bagi PNS guru.
Sementara, terkait rencana PT PLN ingin selektif dalam memberikan
tarif subsidi ke pelanggan, ia mengatakan, langkah PLN itu sudah tepat
tapi harus disesuaikan dengan program pemerintah yang lain.
"Belum lama ini Asosiasi Pemukiman dan Perumahan Rakyat Seluruh
Indonesia (Apersi) sudah menghadap Wapres dan meminta dikeluarkan Surat
Keputusan berupa pernyataan bahwa rumah subsidi diizinkan menggunakan
daya 900 watt. Saat ini asosiasi pengembang sedang menunggu langkah
pemerintah," kata dia.
Ia menjelaskan, jika PLN tetap memaksakan maka akan sulit jika
mewajibkan konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menyertakan
surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk membeli rumah murah, karena
aturan yang diberlakukan yakni maksimal berpenghasilan Rp4 juta per
bulan.
"Rumah murah ini diperuntukkan bagi PNS, TNI, Polri, dan karyawan
swasta berpenghasilan tetap, jika mau disuruh membuat SKTM tentu akan
menyulitkan pengembang dalam memasarkan," ujar dia.
PT PLN akan selektif dalam menentukan pelanggan bertarif subsidi
karena pemerintah menemukan fakta di lapangan bahwa hanya 19 persen dari
55 persen pelanggan daya 400-900 watt yang berhak menerima bantuan.
Kondisi ini membuat dana sebesar Rp66 triliun yang dikucurkan pada
APBN-P 215 untuk subsidi rumah tangga dan lembaga sosial dan industri
kecil menjadi tidak tepat sasaran, karena seharusnya negara dapat
menghemat Rp36 triliun.
Sementara itu, pemerintah telah meluncurkan program pembangunan
satu juta unit rumah dengan memberikan FLPP berupa bunga flat sebesar 5
persen selama 20 tahun, dan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah
Rp110 juta.
Berita Terkait
BPBD OKU sebut 13.600 rumah warga terendam banjir
Sabtu, 18 Mei 2024 19:12 Wib
BPBD OKU Selatan: 442 rumah warga terdampak banjir
Jumat, 17 Mei 2024 21:25 Wib
PERSI Sumsel salurkan bantuan untuk korban banjir di OKU
Jumat, 17 Mei 2024 10:31 Wib
BPBD: Satu umah warga OKU Selatan rusak berat diterjang banjir bandang
Jumat, 17 Mei 2024 10:10 Wib
Pembangunan RSUD OKU Selatan capai 70 persen
Kamis, 16 Mei 2024 14:27 Wib
Ratusan rumah warga di OKU Selatan dilanda banjir
Kamis, 16 Mei 2024 14:26 Wib
Pemprov Sumsel perbaiki 8.300 rumah masyarakat miskin
Rabu, 15 Mei 2024 16:49 Wib
Indonesia berpeluang jadi tuan rumah World Combat Games 2027
Senin, 13 Mei 2024 10:35 Wib