Pengadaan lahan jembatan Musi VI mengacu UU baru

id musi iv, lahan musi iv

Pengadaan lahan jembatan Musi VI mengacu UU baru

Pembebasan lahan pembangunan jembatan Musi IV (Foto Antarasumsel.com/15/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadaan lahan untuk pembangunan Jembatan Musi VI Palembang, mengacu pada Undang-Undang baru tentang pengadaan tanah bagi pembangunan dan kepentingan umum sehingga masyarakat tidak perlu khawatir bakal dirugikan karena mempertimbangkan 150 variabel.

Kepala Bagian Agraria dan Batas Wilayah Badan Pertanahan Nasional Fahmi Fadillah di Palembang, Rabu mengatakan, penerapan UU baru diharapkan dapat memperlancar proses penyediaan lahan yang sering terganjal oleh persoalan ketidaksepakatan harga karena selama ini hanya menggunakan tiga variabel.

"UU baru yang mulai efektif diterapkan pada 2013 ternyata lebih mengena bagi masyarakat karena tidak lagi sebatas mempertimbangkan tiga hal yakni luas lahan, bangunan, dan tanaman tumbuh. Sehingga, jika ada warga yang memiliki bisnis di lahannya, juga akan dipertimbangkan nilainya, begitu pula dengan komponen lain," ujar dia.

Ia menambahkan, lantaran penerapan UU baru tersebut maka Pemprov Sumsel dapat menyelesaikan proses penyediaan lahan untuk proyek lainnya yakni Jembatan Musi IV (sisi hulu di IV Ulu Sungai Kangkang, dan sisi hilir di kawasan Pasar Kuto).

"Rencananya pada 6 Juli 2015 sudah dilakukan proses pembayaran pembebasan lahan pembangunan Jembatan Musi IV, harapannya hal serupa juga terjadi untuk penyediaan lahan Jembatan Musi VI (sisi hulu di 1-2 Ulu, sisi hilir di Jalan Sultan Mansyur Kelurahan 32 Ilir)," kata dia.

Ia mengharapkan, masyarakat di kawasan tersebut dapat berperan aktif dalam proses penyediaan lahan ini dengan mengizinkan badan independen yakni Kantor Jasa Penilai Publik untuk mengukur lahan yang dimiliki warga.

Penggunaan badan independen ini juga merupakan amanat dari UU yang baru tersebut.

"Jangan khawatir, ganti rugi yang dilakukan sejatinya tidak lagi ganti rugi tapi ganti wajar. Jika warga memberikan dukungan maka Jembatan Musi VI ini sudah bisa berdiri sebelum pelaksanaan Asian Games di Palembang tahun 2018," kata dia.

Pemprov Sumsel gencar mensosialisasi proyek Jembatan Musi IV dan Musi VI ke masyarakat yang ditargetkan selesai sebelum Asian Games.

Berdasarkan perencanaan pemerintah, proyek infrastruktur tersebut akan menggunakan dua sumber dana yakni APBN dan APBD.