Jasa Raharja Sumsel bayar klaim Rp15,6 miliar

id jasaraharja, asuransi jasaraharja

Jasa Raharja Sumsel bayar klaim Rp15,6 miliar

Sosialisasi Jasaraharja (Antarasumsel.com/15/ Foto JR)

Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Jasa Raharja cabang Sumatera Selatan dan Bangka Belitung membayar klaim asuransi jiwa sebesar Rp15,6 miliar pada semester I tahun 2015 atau menurun Rp1 miliar jika dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumsel dan Babel Yudi Sudarma di Palembang, Kamis, mengatakan, penurunan ini diperkirakan oleh peningkatan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas, di laut, darat, dan udara.

"Pada tahun 2014 lalu, pemerintah cukup gencar dengan berbagai program keselamatan berlalu lintas. Ternyata dampaknya cukup terasa dengan penurunan jumlah klaim asuransi jiwa," kata Yudi seusai acara sosialisasi keselamatan lalu lintas di perairan sungai kepada puluhan pengemudi jukung.

Ia mengemukakan, sebagai lembaga finansial yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana untuk melindungi kasus kecelakaan, PT Jasa Raharja mendorong penerapan standarisasi keselamatan berlalu lintas.

Salah satunya, ia melanjutkan, dengan bekerja sama Dishubkominfo Sumsel dalam mengedukasi pemilik jukung dengan memberikan jaket penyelamat secara cuma-cuma.

"Secara ideal, setiap penumpang harus memiliki satu jaket penyelamat. Tapi kenyataannya tidak seperti itu, artinya sosialisasi ini harus dilakukan terus menerus dan tidak bisa langsung (memaksa, red). Untuk tahap awal, setidaknya mengharuskan pengemudi dan asistennya memiliki jaket penyelamat," kata dia.

Ia mengemukakan, Jasa Raharja juga mengedukasi serang (pengemudi kapal cepat) mengenai tata cara pengajuan klaim asuransi jiwa apabila terjadi kecelakaan, seperti harus memiliki surat izin sebagai angkutan massal dari pemerintah, memiliki surat keterangan dari polisi terkait kecelakaan, hingga rekening bank.

"Perlindungan asuransi apabila meninggal dunia Rp25 juta, biaya perawatan maksimal Rp10 juta dan andaikata menderita cacat permanen lebih dari periode enam bulan maka akan disantuni Rp25 juta," kata dia.