Adik kandung tewas dibacok kakaknya sendiri

id polres, adik kandung tewas

Adik kandung tewas dibacok kakaknya sendiri

Polres Muba (FOTO ANTARA)

Sekayu (ANTARA Sumsel) - Eliupudin, Warga Desa Kerta Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tewas dibacok kakak kandungnya sendiri hanya gara-gara masalah sepele.

Eliupudin (30) tewas bersimbah darah di tangan tersangka Fir (38) yang merupakan kakak kandung korban, di Desa Kerta Jaya, pada Rabu (22/7) sekitar pukul 14.30 WIB, kata Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Novi Edyanto di Sekayu, Kamis.

Menurut dia, peristiwa berdarah tersebut bermula saat korban dihadang oleh tersangka di belakang pondok korban Desa Kerta Jaya yang berjarak sekitar 200 meter dari jalan lokasi kebun milik pelaku.

Tanpa banyak bicara dan basa-basi lagi, pelaku diduga telah kalap dan beringas melayangkan parangnya kepada korban yang saat itu sedang duduk santai.

"Korban dibacok dengan menggunakan parang dan mengalami luka pada dada sebelah kiri sepanjang 15 cm dan lebar 15 cm sehingga tewas akibat kehabisan darah," katanya.

Dijelaskannya, selain mengalami luka bacok, korban juga patah tulang rusuk hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara saat kejadian tersebut istri korban sempat mendengar teriakan minta tolong dari belakang pondok dan begitu dilihat ternyata tersangka berlari dengan menggunakan baju berlumuran darah serta membawa parang diduga sehabis membacok suaminya.

"Istri korban sempat teriak minta tolong, sayangnya tidak ada satupun warga yang mendengar, sehingga korban tidak sempat tertolong," katanya.

Berdasarkan laporan dari Polsek Sungai Keruh, tim Reskrim Polres Musi Banyuasin yang turun dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan sebilah parang yang diselipkan di pondok dengan berlumuran darah.

"Dari lokasi kejadian perkara kami mengamankan parang yang diselipkan di pondok berlumuran darah kering. Kami baru mengamankan barang bukti sedangkan pelaku yang melarikan diri hingga saat ini masih diburu tim sergap," katanya.

Ia mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak Polres Musi Banyuasin agar proses hukum dapat dijalankan dengan cara persuasif.