Lapas narkoba Musirawas usulkan Napi dapat remisi

id lapas, lapas narkoba

Lapas narkoba Musirawas usulkan Napi dapat remisi

Narapidana (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Lembaga Pemasyarakatan Narkoba kelas II A Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, mengusulkan nara pidana yang berkelakukan baik untuk mendapat remisi pada Idul Fitri 1436 Hijriah.

Para Nara Pidana (Napi) yang sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan Ham itu seluruhnya 176 orang mudah-mudahan mereka mendapatkan keringanan hukuman pada lebaran 2015, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas II Musirawas, Endang Lintang Hardiman, Rabu.

Ia mengatakan, para napi (Warga Binaan) yang diusulkan tersebut sudah sesuai dengan kriteria yaitu menjalani hukuman lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik.

Warga binaan yang ada di lapas narkoba Muara Beliti Kabupaten Musirawas itu seluruhnya 360 orang, namun yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi 176 orang terdiri atas laki-laki 172 orang dan sisanya perempuan.

"Sekarang kita menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham nama-nama yang akan mendapatkan remisi dan nantinya dibacakan di hadapan para warga binaan tersebut," jelasnya.

Remisi yang akan diberikan kepada para napi itu tergantung pada besarnya hukuman mereka atau paling lama satu bulan 15 hari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 1999 syarat warga binaan mendapatkan keringanan hukuman itu sudah masa binaan selama enam bulan dan harus ada syarat Justis Colaborator, kalau belum memenuhi syarat itu harus menunggu sepertiga dari masa tahanan.

Sementara mengeluarkan syarat itu adalah penyidik dan hanya berlaku bagi pidana selama lima tahun ke atas, kalau kurang dari hukuman lima tahun akan diajukan remisi apa bila sudah menjalani hukuman enam bulan.

"Kita pada lebaran 2015 hanya mengusulkan 176 warga binaan untuk mendapatkan keringanan hukuman, karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, ujarnya.