Menkeu resmikan e-faktur Jawa Bali

id e faktur, penggunaan faktur pajak elektronik, resmikan, menkeu, menkeu resmikan e-faktur jawa bali

...Pemanfaatan e-faktur merupakan jawaban Direktorat Jenderal Pajak atas kebutuhan PKP terhadap kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membuat faktur pajak...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meresmikan penggunaan faktur pajak sistem elektronik (e-faktur) di wilayah Jawa Bali yang mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2015.
        
Dalam acara peresmian e-faktur yang berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis, ikut hadir asosiasi pengusaha dan perwakilan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang siap mengimplementasikan faktor elektronik ini.
        
Menkeu dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemanfaatan e-faktur merupakan jawaban Direktorat Jenderal Pajak atas kebutuhan PKP terhadap kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membuat faktur pajak.
        
Selain itu, ia menyampaikan penggunaan faktur pajak berbentuk elektronik ini diharapkan akan menambah efisiensi baik bagi perusahaan pengguna e-faktur maupun bagi pelaksanaan administrasi perpajakan PPN.
        
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan manfaat e-faktur bagi PKP penjual yaitu mengurangi biaya dan waktu pembuatan faktur pajak karena tidak perlu dicetak dan hanya memerlukan tandatangan secara digital.
        
Melalui e-faktur, pihak PKP pembeli juga dapat melakukan verifikasi karena adanya atribut pengaman berupa QR code yang dapat dicek validitasnya. Bagi Ditjen Pajak, e-faktur memungkinkan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dalam verifikasi dan pemeriksaan dalam rangka restitusi.
        
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Pajak juga menyampaikan penghargaan kepada 17 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan duta e-faktur tahun 2015 dan penghargaan khusus kepada KPP Pratama Jakarta Tebet sebagai KPP waspada penyalahgunaan sertifikat elektronik e-faktur Tahun 2015.