Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menilai kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada faktur pajak, dapat menjadi kunci ekstensifikasi pajak selain identitas tunggal atau Single ID.
Menurut Yustinus, kewajiban pencantuman NIK pada faktur pajak akan mampu mendeteksi pembeli yang sebenarnya sehingga bermanfaat untuk menampilkan profil Wajib Pajak (profiling) .
"Tak ada lagi faktur “gelondongan” dengan kode NOL. Jadi tidak ada lagi yang bisa berlindung seolah sebagai konsumen akhir padahal sebenarnya distributor besar. PPN yang bocor akan berkurang signifikan," ujar Yustinus di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pemberlakuan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP ditunda.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 pemberlakuan pencantuman NIK seharusnya mulai 1 April 2018.
Penundaan tersebut mempertimbangkan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan.
Ekstensifikasi pajak sendiri adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftrakan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yustinus menambahkan, untuk mengoptimalkan ekstensifikasi pajak, dapat juga dengan penerapan PPN dengan tarif efektif (single stage) seperti rokok utk produk-produk tertentu yang bisa ditentukan Harga Jual Eceran atau HJE-nya.
"Misal FMCG atau fast moving consumer goods, sehingga efektif dan efisien. Effort diarahkan untuk hal lain," ujar Yustinus.
Selan itu, DJP dapat melakukan penerapan mesin EDC (electronic data capture) agar tersaji data penjualan "realtime" untuk keperluan pembukuan, bank dan pajak. Hal tersebut dapat mengurangi risiko manipulasi omset. Langkah itu kemudian diintegrasikan dengan Pajak Daerah.
"Alasan gaduh politik nggak relevan lagi sehingga kebijakan-kebijakan ini seharusnya bisa lebih mudah dieksekusi," kata Yustinus.
Berita Terkait
Memperingati malam Lailatul Qadar, Ribuan warga Desa Mancung bersuka cita rayakan 7 likur
Minggu, 7 April 2024 10:03 Wib
Pemain timnas Indonesia siap hadapi Australia dengan suka cita
Sabtu, 27 Januari 2024 21:21 Wib
Prabowo ingin wujudkan cita-cita Jokowi terkait hilirisasi semua bidang
Senin, 11 Desember 2023 9:50 Wib
Meilani, menggapai cita-cita berkat beasiswa "Bidiksiba" dari Bukit Asam
Sabtu, 24 Juni 2023 14:22 Wib
Kisah dokter Tompi tetap perjuangkan cita-citanya di dunia musik
Jumat, 12 Mei 2023 21:38 Wib
DPR RI ucapkan duka cita mendalam atas gugurnya 1 prajurit TNI
Senin, 17 April 2023 12:29 Wib
Menjelajahi ragam cita rasa khas Nusantara dikawasan Kuningan Jakarta
Rabu, 15 Maret 2023 8:22 Wib
Menhan Prabowo bangga cita-cita jadi penerbang TNI AU "kesampaian"
Rabu, 8 Maret 2023 18:58 Wib