Kejati Sumsel tangani kasus faktur fiktif Rp33 miliar

id pajak

Kejati Sumsel tangani kasus faktur fiktif Rp33 miliar

Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

...Saat ini Kejaksaaan sedang berkoordinasi dengan DJP karena pada prinsipnya mengingin TE membayar kewajibannya tanpa harus melewati proses hukum...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangani kasus faktur pajak fiktif oleh seorang pengusaha di Palembang yang merugikan negara hingga Rp33 miliar.
    
Kepala Seksi Penuntut Kejati Sumsel Yunita di Palembang, Rabu, mengatakan berkas pengusaha PT BE berinisial TE sudah dilimpahkan Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel sejak 19 Januari 2015 lalu.
    
"Berkas sudah P19, tapi belum P21 karena tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan. Saat ini Kejaksaaan sedang berkoordinasi dengan DJP karena pada prinsipnya mengingin TE membayar kewajibannya tanpa harus melewati proses hukum," kata Yunita.
    
Ia mengemukakan, berdasarkan berkas dari DJP Sumsel Babel diketahui bahwa TE telah tiga tahun berturut-turut membuat faktur pajak fiktif pada periode 2010 hingga 2013. 
    
Modus yang dilakukan TE adalah menerbitkan faktur pajak yang di dalamnya sama sekali tidak terdapat adanya transaksi. 
    
"Diduga, ia menerbitkan faktur pajak fiktif itu untuk menguntungkan dirinya sendiri dan menghindari kewajiban untuk membayar pajak," kata dia.
    
Sebelumnya, DJP Sumsel Babel juga melakukan langkah repfesif dengan menyandera seorang wajib pajak berisial D sejak Rabu (4/2) karena tidak mau memenuhi kewajiban pembayaran pajak hingga Rp1,9 miliar.
    
Penunggak pajak dengan profesi sebagai pengusaha ini hingga kini belum bersedia melunasi kewajiban sehingga masih menghuni Rumah Tahanan Pakjo sebagai tahanan titipan.
     
Penagihan kepada penanggung pajak sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa mencakup beberapa tahap.
    
Tahapan itu, pemberian surat teguran, surat paksa, surat perintah penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak dengan surat permintaan blokir kepada bank, dan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri.
    
Jika masih tidak mau berkerja sama maka berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak bisa menyandera penanggung pajak dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) hingga yang bersangkutan melunasi kewajibannya.
    
Sementara itu, DJP Sumbagsel mencatat penerimaan sebesar Rp10,110 triliun pada 2014 atau tercapai seratus persen dari target sebesar Rp10,024 triliun.
    
Pada tahun ini, DJP harus bekerja ektra keras karena dibebani target Rp15,5 triliun atau meningkat 50 persen seiring dengan visi misi Presiden Joko Widodo yang menggenjot penerimaan pajak sekitar 40 persen untuk menunjang APBN.
    
UU Nomor 19 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi merupakan pengekangan sementara waktu kekebasan penangung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Waktunya enam bulan bisa diperpanjang enam bulan.