Imigrasi Palembang berikan Kitas kepada pelajar-mahasiswa asing

id imigrasi, kitas, kitas untuk pelajar dan mahasiswa asing, kartu izin tinggal terbatas, mahasiswa asing

Imigrasi Palembang berikan Kitas kepada pelajar-mahasiswa asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Selama 2015 kami telah memberikan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) baru dan perpanjangan kepada 100 orang lebih pelajar dan mahasiswa asing...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, sepanjang 2015 memberikan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas kepada ratusan pelajar dan mahasiswa asing yang mengikuti pendidikan di sejumlah sekolah dan perguruan tinggi di kota setempat.

"Selama 2015 kami telah memberikan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) baru dan perpanjangan kepada 100 orang lebih pelajar dan mahasiswa asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro, Jumat.

Dia menjelaskan, Kitas tersebut diberikan dengan masa berlaku 6-12 bulan, dan jika masih membutuhkan tinggal di daerah ini lebih lama lagi, sesuai dengan ketentuan pihaknya bisa memberikan perpanjangan kembali.

Pelajar dan mahasiswa yang mendapatkan Kitas tersebut sebagian besar adalah warga negara Malaysia, Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura, katanya.

Dia menjelaskan, selain diberikan kepada pelajar dan mahasiswa, Kitas itu juga diberikan kepada warga negra asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan seperti yang bergerak di sektor konstruksi, energi, perindustrian, perkebunan, pertambangan, pertanian, kesehatan, pendidikan, dan perdagangan.

Warga negara asing yang memegang Kitas tersebut, diimbau untuk mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan memperhatikan batas waktu atau masa berlaku izin tinggal.

"Pemegang Kitas tersebut selalu diingatkan untuk memperhatikan batas waktu izin tinggalnya agar terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur batas waktu izin tinggal," ujarnya.

Sesuai UU Keimigrasian itu, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) harus dideportasi.

Untuk mencegah terkena sanksi tersebut, pelajar, mahasiswa, dan pekerja asing yang masih ingin terus tinggal atau memiliki aktivitas di daerah ini dalam waktu cukup lama diberikan kesempatan melakukan perpanjangan Kitas maksimal lima kali, kata Bogi.