Imigrasi Palembang berikan 200 kitas pelajar asing

id imigrasi palembang,berita sumsel,berita palembang,berita antara,imigrasi,izin tinggal warga negara asing,kitas,kartu izin tinggal terbatas

Imigrasi Palembang berikan 200 kitas pelajar asing

Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi SW. (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/18)

...Selain diberikan kepada pelajar dan mahasiswa asing, Kitas itu juga diberikan kepada WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan...
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan hingga Mei 2018 telah memberikan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas kepada 200 pelajar dan mahasiswa asing.

Kartu izin tinggal terbatas yang yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa asing yang mengikuti program sekolah dan perkuliahan di sejumlah lembaga pendidikan di kota setempat dengan masa waktu maksimal 12 bulan dan bisa diperpanjang setiap tahun sesuai kepentingan, kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi SW, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, Kitas khusus pelajar dan mahasiswa asing itu sebagian besar merupakan perpanjangan masa berlaku dan sekitar 25 persen Kitas baru atau pertama kali diterbitkan untuk Warga Negara Asing (WNA).

Kitas dengan masa berlaku maksimal 12 bulan itu terbanyak diberikan kepada warga negara Malaysia, Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura.

Selain diberikan kepada pelajar dan mahasiswa asing, Kitas itu juga diberikan kepada WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan seperti yang bergerak di sektor konstruksi, perindustrian, perkebunan, pertambangan, energi, pendidikan, dan perdagangan di enam kabupaten/kota wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin, katanya.

Dia menjelaskan, pelajar, mahasiswa dan pekerja asing yang memegang Kitas tersebut, diimbau untuk mematuhi aturan yang ditetapkan melalui Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan memperhatikan batas waktu atau masa berlaku izin tinggal.

"Pemegang Kitas tersebut selalu diingatkan untuk memperhatikan batas waktu izin tinggalnya agar terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur batas waktu izin tinggal," ujarnya.

Sesuai UU Keimigrasian itu, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) harus dikenakan denda Rp300.000 per hari dan dideportasi atau dipulangkan secara paksa ke negara asalnya.

Untuk mencegah terkena sanksi tersebut, pelajar, mahasiswa dan pekerja asing yang masih ingin terus tinggal atau memiliki aktivitas di daerah ini dalam waktu cukup lama, diberikan kesempatan melakukan perpanjangan Kitas hingga lima kali, kata Raja.