Imigrasi Palembang deportasi enam WNA

id imograsi palembang,deportasi wna,wna,warga asing,deportasi,kitas,pengawasan orang asiang,imigrasi

Imigrasi Palembang deportasi enam WNA

Dokumen - Warga Negara Asing (WNA) saat diamankan di ruang tahanan Imigrasi Kelas I A Palembang karena tinggal di Indonesia tanpa memiliki identitas yang lengkap sejak September? 2014, Sumatera Selatan, Senin (4/4). (ANTARA News Sumsel.com/Nova Wahyudi/16)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan sejak Januari hingga September 2018 telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi enam warga negara asing karena melanggar izin tinggal.

"Hingga September ini ada empat warga negara China dan dua warga negara Malaysia melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian?(Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi SW, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, warga negara asing (WNA) tersebut dideportasi karena terbukti bekerja pada perusahaan perkebunan, pertambangan, dan industri tidak sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Selain itu, ada dua warga negara Malaysia dideportasi karena terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), kata Raja. ?

Dia menjelaskan, sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar izin tinggal dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya.

Tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya untuk tidak masuk ke daerah ini secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan IMTA, petugas Wasdakim akan melakukan pengawasan terhadap orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.? ?

Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan oleh petugas Wasdakim, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran isntansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota, kata Raja. (Y009)