Logo Header Antaranews Sumsel

Imigrasi ingatkan pekerja asing perpanjang kitas

Selasa, 17 April 2018 19:58 WIB
Image Print
Arsip - Warga Negara Asing (WNA) diamankan di ruang tahanan Imigrasi Kelas I A Palembang karena tinggal di Indonesia tanpa memiliki identitas ANTARA News Sumsel/16)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mengingatkan pekerja asing yang beraktivitas di kota setempat dan sejumlah daerah Sumatera Selatan lainnya untuk memperpanjang kartu izin tinggal terbatas jika tidak ingin dikenakan sanksi deportasi.

"Dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan ada ratusan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) pekerja asing yang masa berlakunya berakhir, melihat data tersebut pihaknya berupaya mengingatkan mereka untuk memperhatikan batas waktu kitasnya dan segera mengajukan permohonan perpanjangan izin jika masih terikat kontrak kerja," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi SW, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, warga negara asing pemegang Kitas diberikan izin tinggal maksimal satu tahun dan wajib melakukan perpanjangan setiap tahun, jika ingin terus tinggal atau masih memiliki kepentingan dan aktivitas di daerah ini.

Bagi pemegang Kitas yang masih membutuhkan izin tinggal karena terikat kontrak menyelesaikan suatu pekerjaan di Kota Palembang dan wilayah Sumsel lainnya, jangan sampai lalai memperhatikan masa berlaku yang telah ditetapkan.

Sesuai ketentuan keimigrasian perpanjangan Kitas wajib dilakukan setiap tahun dan warga negara asing diberi kesempatan maksimal lima kali memperpanjang Kitasnya, katanya.

Menurut dia, pihaknya terus berupaya mengingatkan pekerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan pembangkit listrik, pengolahan karet, perkebunan dan perusahaan lainnya dalam kegiatan pembinaan dan operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Melalui kegiatan itu diharapkan seluruh pekerja asing yang tercatat secara resmi bekerja di sejumlah perusahaan di daerah ini dapat mematuhi ketentuan UU Keimigrasian dan memenuhi kewajibannya membayar retribusi kepada pemerintah daerah setempat.

Selain itu juga bisa diambil tindakan tegas berupa pemulangan ke negara asalnya secara paksa (deportasi) jika ditemukan pekerja asing yang bekerja secara ilegal.

Jumlah pekerja asing pemegang Kitas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang yang meliputi lima kabupaten dan kota itu sekitar 300 orang.

Khusus di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) penyedia energi listrik PT Asrigita Prasarana terdapat 45 TKA asal Tiongkok yang mendapatkan Kitas dan di perusahaan pengolahan karet PT Bintang Agung Persada terdapat dua pekerja asing asal Malaysia, ujar Raja.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026