Pemkab OKU sosialisasi pengelolaan dana bantuan desa

id add, dana bantuan desa

Pemkab OKU sosialisasi pengelolaan dana bantuan desa

Pemkab OKU sosialisasi dana bantuan desa (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa setempat menggelar sosialisasi pengelolaan serta penerapan tata tertib administrasi bantuan alokasi dana desa.

Pantauan di lapangan, Selasa kegiatan sosialisasi yang digelar di gedung Sanggar Kegiatan Baturaja (SKB) tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa (kades), lurah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wilayah setempat memberikan pemahaman mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) program pemerintah pusat.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Drs Wibisono di sela kegiatan sosialisasi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar masing-masing desa memiliki kesiapan terhadap pengelolaan dan penggunaan termasuk memberikan laporan terhadap bantuan ADD yang diterima pihak desa.

"Rencana sosialisasi ini kita lakukan selama dua hari yang dibuka Pelaksana tugas Bupati OKU, Drs Kuryana Aziz dengan menghadirkan beberapa pembicara di antaranya dari BPKAD OKU dan pihak provinsi," kata Wibisono.

Dikatakannya, sesuai rencana dari 143 desa yang ada di Kabupaten OKU akan menerima plafon bantuan ADD dari pusat sebesar total Rp14 Miliar.

Namun kata dia, sebagai tahap awal program yang dicanangkan dilakukan selama lima tahun tersebut akan dicairkan sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar nantinya segera dibagikan terhadap 143 desa di OKU.

"Untuk indikator pembagiannya ke masing-masing desa akan dilihat antara lain dari luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah penduduk miskin.Contohnya paling kecil menerima bantuan yakni Desa Rantau Panjang di Kecamatan Peninjauan hanya sebesar Rp14 juta, karena jumlah penduduknya sangat sedikit," katanya.

Adapun peruntukkan bantuan ADD pusat tersebut harus dipergunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur desa serta usaha ekonomi desa.

"Penggunaannya harus untuk kepentingan pembangunan desa termasuk usaha ekonomi desa, jadi tujuannya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk realisasi pencairannya diperkirakan pada awal April ini yang dananya langsung ditransfer oleh pusat ke masing-masing rekening desa.