Kemenkeu dorong pemda perbaiki penyerapan APBD

id kemenkeu, dorong pemda perbaiki penyerapan dana apbd, dana, apbd

Kemenkeu dorong pemda perbaiki penyerapan APBD

Kementerian Keuangan (Antarasumsel.com/logo/Aw)

...Sesuai data Kementerian Keuangan, pada 2009-2013 sisa anggaran seluruh daerah cenderung meningkat bahkan mencapai dua kali lipat yakni dari Rp52,2 triliun menjadi Rp99,17 triliun...
Yogyakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah selalu memperbaiki mekanisme penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui peningkatan kualitas perencanaan pembelanjaan yang lebih baik.
        
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Yani di Yogyakarta, Kamis mengatakan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari tahun ke tahun rata-rata daerah masih rendah yang ditunjukkan dengan masih tingginya "Silpa atau sisa anggaran.
        
"Kadang kami berpikir, tidak perlu lagi pusat menggelontorkan dana toh sisa anggaran daerah masih banyak," kata dia.
        
Dia mengatakan, sesuai data Kementerian Keuangan, pada 2009-2013 sisa anggaran seluruh daerah cenderung meningkat bahkan mencapai dua kali lipat yakni dari Rp52,2 triliun menjadi Rp99,17 triliun.
        
Dia mencontohkan untuk sisa anggaran Pemerintah Daerah se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga cenderung meningkat dari tahun ke tahun yakni dari Rp657 miliar pada 2009 menjadi Rp1,5 triliun pada 2013.
        
Menurut Ahmad Yani, semakin besar sisa anggaran dari tahun ke tahun memberikan indikasi perencanaan anggaran dan pelaksanaan yang kurang baik. Di mana pada gilirannya akan berdampak pada kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat.
        
"Kalau di perusahaan semakin banyak sisa justru semakin bagus, tapi di pemerintahan justru sebaliknya," kata dia.
        
Selanjutnya, dia mengatakan, untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang berhasil mengoptimalkan pembelanjaan anggaran dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta pelayanan masyarakat yang baik, Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga akan tetap menyediakan dana insentif daerah (DID).
        
Proporsi DID untuk daerah provinsi ditetapkan sebsar 10 persen dari jumlah keseluruhan DID sementara untuk kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90 persen dari jumlah keseluruhan DID
   
"DID bukan insentif untuk daerah yang miskin, namun justru diberikan untuk daerah-daerah yang sejahtera dan berhasil, karena tujuannya untuk memberikan motivasi," kata dia.