Kejati Sumsel kerja sama PT BPI

id kejati, kejati sumsel

Kejati Sumsel kerja sama PT BPI

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan T Suhaimi (kiri) bersalaman dengan Dirut PT Bukit Pembangkit Innovative Dadan Kuswandana seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Palembang, Senin (16/3). (IST)

...Bantuan sebagai pengacara negara ini khusus diberikan kepada perusahaan milik pemerintah dan sudah lama menjadi bagian dari kerja kejaksaan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membuat nota kesepahaman, atau kerja sama dengan PT Bukit Pembangkit Innovative terkait dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Palembang, Senin.

Kepala Kejati Sumsel T Suhaimi mengatakan kerja sama atau nota kesepahaman (MOU) pemberian bantuan hukum ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai institusi yang juga berperan sebagai pengacara negara.

Sementara, PT Bukit Pembangkit Innovative (PT BPI) merupakan perusahaan pembangkit listrik yang dimiliki PT Bukit Asam, PT PLN, dan PT Navigate Innovative Indonesia (NII).

"Bantuan sebagai pengacara negara ini khusus diberikan kepada perusahaan milik pemerintah dan sudah lama menjadi bagian dari kerja kejaksaan. Pada tahun ini sudah tercatat sebanyak 53 BUMN/BUMD di Sumsel kerja sama dengan pihak Kejati setempat," kata T Suhaimi seusai penandatanganan.

Ia mengatakan, upaya bantuan hukum ini merupakan bagian dari tindakan pencegahan tindakan korupsi yang sedang digalakkan kejaksaan.

"Upaya pencegahan itu sejatinya lebih baik dari penindakan," kata dia.

Sementara, Direktur Utama PT BPI Dadan Kuswandana mengatakan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejati Sumsel ini sudah dilakukan sejak 2014.

Pada tahun lalu, PT BPI mendapatkan pendampingan dari Kejati terkait dengan pembebasan lahan masyarakat untuk jalur transmisi.

"Dalam aturan, yang dibebaskan itu hanya lahan di dekat tower, tapi dalam pelaksanaannya masyarakat ingin seluruh lahannya dibebaskan. Jika ini dipaksakan maka menyalahi aturan penggunaan uang negara, di sinilah perlunya pendampingan dari jaksa pengacara negara," kata dia.

Selain itu, perusahaannya juga dihadapkan persoalan pengusahaan lahan oleh perusahaan tambang.

"Perusahaan tambang tidak menerima jika jalurnya dipakai untuk transmisi listrik, inilah pentingnya keberadaan jaksa pengacara negara untuk membuat legalisasinya karena pada prinsipnya usaha PLTU sudah dipayungi oleh Peraturan Menteri," kata dia.

Pemerintah sangat mendorong upaya swasta untuk menyediakan listrik karena PT PLN sendiri terbilang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Semenara PLTU Merapi Timur, Lahat, yang dibangun PT BPI dengan kapasitas 230 MW direncanakan akan mulai beroperasi pada Mei 2015.