Warga keluhkan supir angkot belum turunkan ongkos

id angkot, sopir angkot, belum turunkan ongkos, belum merata

Warga keluhkan supir angkot belum turunkan ongkos

Mobil angkutan kota di Palembang. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Sesuai ketentuan tarif ongkos angkot diturunkan dari Rp3.500 per orang menjadi Rp3.200 per orang. Tarif resmi itu diharapkan dapat dipatuhi oleh sopir angkot...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Warga Kota Palembang pengguna angkutan umum perkotaan (angkot) mengeluhkan banyak supir angkot belum menurunkan tarif ongkos yang disepakati dalam rapat bersama Dinas Perhubungan setempat pada 21 Januari 2015.

"Supir angkot banyak yang pura-pura tidak tahu kalau tarif ongkos angkot sudah disesuaikan dengan penurunan harga BBM bersubsidi, dan ada juga yang sudah tahu namun ketika diberi uang dalam jumlah besar kembaliannya tetap mengacu dengan tarif lama," ujar Iwan salah seorang warga di Palembang, Jumat.

Menurut dia sesuai ketentuan sekarang ini tarif ongkos angkot diturunkan dari Rp3.500 per orang menjadi Rp3.200 per orang.

Tarif ongkos yang ditetapkan secara resmi oleh peemrintah daerah setempat itu diharapkan dapat dipatuhi oleh sopir angkot dan dilakukan penindakan tegas oleh aparat berwenang terhadap sopir angkutan umum yang tidak mematuhi ketentuan itu.

Tindakan pemberlakuan ongkos angkot yang dilakukan secara sepihak merugikan masyarakat selaku pengguna jasa angkutan umum dan menimbulkan kesan sopir atau pelaku pelayanan jasa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak perlu lagi mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, kata warga kesal.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Masripin Toyib, seusai rapat penurunan ongkos angkot di Palembang, Rabu (21/1) menyatakan, tarif angkot di kota ini ditetapkan turun sebesar Rp300 dari tarif sebelunya sebesar Rp3.500.

Dalam rapat disepakati penurunan tarif umum ongkos angkot menjadi Rp3.200 per orang dari tarif sebelumnya awal Rp 3.500 menyesuaikan kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kedua kalinya oleh pemerintah per 19 Januari 2015.

Sedangkan tarif khusus jarak jauh seperti angkot trayek Ampera - Perumnas ditetapkan Rp4.000/orang, angkot Pasar Kuto - Kenten Laut Rp4.000, angkot Ampera - Karya Jaya Rp 4.000, bus kota Ampera - Terminal Karya Jaya Rp 4.000, bus kota trayek KM 12, Perumnas, Pusri ke Plaju Rp4.500, bus kota trayek KM 12, Perumnas, Pusri, ke Terminal Karya Jaya Kertapati Rp 5.500/orang.

Tarif umum ongkos angkot khusus pelajar (pakai seragam) Rp1.800/orang, mahasiswa (pakai tanda pengenal jam kuliah) Rp2.700, tarif ongkos bus kota khusus pelajar/mahasiswa jarak jauh Rp 3.700, dan tarif BRT Transmusi dalam kota Rp5.500/orang, katanya.

Menurut dia, sesuai imbauan pemerintah pusat, tarif ongkos angkutan umum agar diturunkan minimal lima persen menyesuaikan diturunkannya harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 dan solar Rp 7.250 menjadi Rp6.400/liter.

Dengan ditetapkannya tarif angkutan umum tersebut diharapkan sopir angkot dan bus kota semua jurusan di Kota Palembang ini untuk mematuhi tarif ongkos baru tersebut sehingga dapat membantu meringankan biaya transportasi harian masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas dan mencari nafkah.

Pelaksanaan penerapan tarif baru tersebut akan dilakukan pengawasan sehingga benar-benar dapat dipatuhi para sopir, jika dalam proses penyesuaian tarif tersebut ditemukan pelanggaran akan dilakukan penertiban dan penindkaan tegas bagi pelanggarnya, ujar Kadishub.