Baturaja (ANTARA Sumsel) - General Manager PT Minanga Ogan Kabupaten
Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Yusdi Simbolon melalui humasnya,
Diki menyatakan pihak managemen perusahaan telah berusaha maksimal
menyelesaikan secara kekeluargaan, terkait sengketa lahan dengan warga
setempat.
Namun aksi warga yang melakukan pengerusakan dan penyerobotan lahan
disertai ancaman kepada pihak perusahaan, maka akhirnya kasus ini dibawa
ke ranah hukum, kata Diki kepada wartawan di Baturaja, Jumat.
Sementara, sengketa lahan seluas 200 hektare lebih antara warga Desa
Karang Endah, Kecamatan Semidang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU) dengan PT
Minanga Ogan (PTMO) semakin memanas, walaupun sudah dimediasi oleh
pihak kepolisian, namun sengketa antara kedua belah pihak tak kunjung
usai.
Warga menuntut agar pihak perusahaan mengembalikan ratusan hektare
lahan yang terletak di Afdeling 1 Soge Blok E selama ini digarap PT MO,
karena waktu penggarapannya sudah lebih dari 25 tahun.
"Sesuai dengan surat penjelasan yang ditandatangani oleh almarhum
Makmoen Soeleiman, menyebutkan bahwa apabila lahan telah mencapai 25
tahun digarap oleh perusahaan, maka lahan warga akan dikembalikan
kepada pemiliknya," kata Herman dan sejumlah warga lainnya yang
bersengketa.
Warga menilai, pihak perusahaan telah berlaku semena-mena merampas
tanah mereka dengan cara tidak wajar, serta mengesampingkan surat
perjanjian yang telah dibuat.
Sementara, terkait dengan surat perjanjian dimaksud menyampaikan
bantahannya bahwa surat perjanjian dan penjelasan yang dijadikan warga
sebagai landasan untuk mengambil kembali lahan menjadi obyek sengketa
tersebut.
"Kita tidak ada dokumen itu, sehingga heran siapa yang telah
menyebarkan surat tersebut. Kalau tidak benar, maka hal itu sama saja
dengan pembohongan publik," tegasnya.
Mengenai pemberian uang kepada warga, Diki menjelaskan, uang
tersebut hanya sebagai bentuk perhatian perusahaan saja kepada warga
yang telah bersusah payah menyuarakan aspirasinya kepada PT MO.
"Itu hanya uang transport saja. Tidak ada maksud lain kami memberikan bantuan tersebut," katanya.
Selain itu, Diki juga meragukan keabsahan surat perjanjian dan surat penjelasan yang dijadikan pegangan warga tersebut.
Pasalnya, di dalam surat itu sama sekali tidak ada nama dan tanda
tangan kedua belah pihak. Anehnya lagi, tanda tangan tokoh masyarakat
almarhum Makmoen Soeleiman tidak sama dengan tanda tangan aslinya.
"Kita meragukan surat itu, karena cuma ada cap dan diparaf. Nama
jelas tidak ada, lalu tanda tangan almarhum Makmoen Soeleiman juga tak
sama dengan aslinya. Jangan-jangan surat itu asli tapi palsu, sebab
waktu di kepolisian tak ada aslinya," katanya.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi saat dikonfirmasi secara terpisah
membenarkan bahwa sengketa antara warga dan PT MO tersebut menemui jalan
buntu dan kini akan diselesaikan ke jalur hukum.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasagan calon
Senin, 22 April 2024 12:09 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
NasDem harapkan MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Jumat, 12 April 2024 16:56 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Presiden Jokowi
Jumat, 5 April 2024 15:05 Wib
UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib