PTMO: penyelesaian sengketa lahan secara kekeluargaan

id ptmo, sengketa lahan dengan warga

Baturaja (ANTARA Sumsel) - General Manager PT Minanga Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Yusdi Simbolon melalui humasnya, Diki menyatakan pihak managemen perusahaan telah berusaha maksimal menyelesaikan secara kekeluargaan, terkait sengketa lahan dengan warga setempat.

Namun aksi warga yang melakukan pengerusakan dan penyerobotan lahan disertai ancaman kepada pihak perusahaan, maka akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum, kata Diki kepada wartawan di Baturaja, Jumat.

Sementara, sengketa lahan seluas 200 hektare lebih antara warga Desa Karang Endah, Kecamatan Semidang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU) dengan PT Minanga Ogan (PTMO) semakin memanas, walaupun sudah dimediasi oleh pihak kepolisian, namun sengketa antara kedua belah pihak tak kunjung usai.

Warga menuntut agar pihak perusahaan mengembalikan ratusan hektare lahan yang terletak di Afdeling 1 Soge Blok E selama ini digarap PT MO, karena waktu penggarapannya sudah lebih dari 25 tahun.

"Sesuai dengan surat penjelasan yang ditandatangani oleh almarhum Makmoen Soeleiman, menyebutkan bahwa apabila lahan telah mencapai 25 tahun digarap oleh perusahaan, maka lahan warga akan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Herman dan sejumlah warga lainnya yang bersengketa.

Warga menilai, pihak perusahaan telah berlaku semena-mena merampas tanah mereka dengan cara tidak wajar, serta mengesampingkan surat perjanjian yang telah dibuat.

Sementara, terkait dengan surat perjanjian dimaksud menyampaikan bantahannya bahwa surat perjanjian dan penjelasan yang dijadikan warga sebagai landasan untuk mengambil kembali lahan menjadi obyek sengketa tersebut.

"Kita tidak ada dokumen itu, sehingga heran siapa yang telah menyebarkan surat tersebut. Kalau tidak benar, maka hal itu sama saja dengan pembohongan publik," tegasnya.

Mengenai pemberian uang kepada warga, Diki menjelaskan, uang tersebut hanya sebagai bentuk perhatian perusahaan saja kepada warga yang telah bersusah payah menyuarakan aspirasinya kepada PT MO.

"Itu hanya uang transport saja. Tidak ada maksud lain kami memberikan bantuan tersebut," katanya.

Selain itu, Diki juga meragukan keabsahan surat perjanjian dan surat penjelasan yang dijadikan pegangan warga tersebut.

Pasalnya, di dalam surat itu sama sekali tidak ada nama dan tanda tangan kedua belah pihak. Anehnya lagi, tanda tangan tokoh masyarakat almarhum Makmoen Soeleiman tidak sama dengan tanda tangan aslinya.

"Kita meragukan surat itu, karena cuma ada cap dan diparaf. Nama jelas tidak ada, lalu tanda tangan almarhum Makmoen Soeleiman juga tak sama dengan aslinya. Jangan-jangan surat itu asli tapi palsu, sebab waktu di kepolisian tak ada aslinya," katanya.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa sengketa antara warga dan PT MO tersebut menemui jalan buntu dan kini akan diselesaikan ke jalur hukum.