KPK bantah tetapkan Boediono sebagai tersangka Century

id kpk, kasus century, bantah, bantah telah tetapkan boediono sebagai tersangka, karupsi, kasus

KPK bantah tetapkan Boediono sebagai tersangka Century

Ilustrasi - Juru bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers.(FOTO ANTARA/Andika Wahyu/12)

...Sebelumnya dalam pemberitaan disebutkan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bahwa KPK telah menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pimpinan KPK membantah lembaga penegak hukum itu telah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
     
"Sudah saya koreksi tidak benar berita itu karena tidak ada ekspose kasus dengan nama tersebut," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (4/12) malam.
       
Sebelumnya dalam pemberitaan disebutkan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bahwa KPK telah menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
      
"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Pandu saat memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi di gedung DPRD Riau, Kamis.
        
Komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto, juga membantah pemberitaan tersebut.
       
"Saya akan kepada Pak Pandu tapi setahu saya tidak ada ekspose apapun soal itu," kata Bambang melalui pesan singkat.
       
Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengungkapkan hal senada dengan Busyro dan Bambang.
       
"Tidak benar, negatif," kata Johan saat ditanya mengenai informasi tersebut.
       
Nama Boediono memang masuk dalam amar putusan majelis hakim terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
       
"Terdakwa Budi Mulya punya persamaan kehendak dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan itu dengan keinsyafan sebagai perbuatan bersama sebagaimana didakwakan karenanya terdakwa ikut serta melakukan bersama-sama dengan anggota, yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S. Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK," kata anggota majelis hakim Made Hendra dalam sidang pembacaan vonis pada 16 Juli 2014.
       
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus Century.