Jakarta (ANTARA Sumsel) - Fraksi Nasdem mendukung Presiden Joko Widodo melarang para menteri, Panglima TNI dan Kapolri rapat dengan DPR sampai polemik di lembaga legislatif itu tuntas.
"Kami memberi apresiasi instruksi Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet kepada menterinya tersebut. Nasdem menilai surat itu baik untuk pemerintah dan DPR," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR Johnny G Plate di Gedung Nusantara III DPR, Selasa.
Ia menambahkan surat itu untuk internal pemerintahan, bukan antarlembaga. Surat itu menunjukkan Presiden Jokowi menyadari bahwa DPR saat ini sedang menyelesaikan perjanjian damai yang ditandatangani 10 fraksi.
Pintu masuk perjanjian damai itu berupa perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Menurut dia, rapat menteri dengan DPR bisa meningkatkan suhu politik di DPR yang saat ini mulai membaik. Karena itu, memang sebaiknya pemerintah menahan diri dahulu sampai perubahan UU MD3 disahkan.
"Rapat menteri dengan DPR dapat bermasalah, karena alat kelengkapan sesuai perjanjian damai belum diputuskan," katanya.
Johnny menegaskan surat larangan para menteri tidak rapat dengan DPR bukan sebagai bentuk menggiring menteri dalam urusan perpolitikan di lembaga legislatif, melainkan mencegah agar tidak terjadi situasi politik yang tidak diinginkan.
Apalagi saat ini para menteri belum melaksanakan kerja luar biasa.
"Proses islah sedang berlangsung, jangan sampai ada situasi baru menimbulkan kisruh," katanya.
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
Jumat, 26 April 2024 15:30 Wib
Mobil Rubicon Mario tak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 15:21 Wib
KKP tangkap kapal Malaysia terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 11:20 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng DJKI drafting paten
Kamis, 25 April 2024 23:36 Wib