Imigrasi Palembang belum menerima permintaan cekal tambahan

id imigrasi, imigrasi palembang, cekal, belum ada cekal tambahan, penceghaan ke luar negeri, pejabat pemkot palembang, pejabat, cekal

Imigrasi Palembang belum menerima permintaan cekal tambahan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Sementara ini hanya lima nama itu yang diperintahkan untuk dicekal, belum ada permintaan tambahan dari KPK atau institusi berwenang lainnya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro menyatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan atau pencegahan bepergian ke luar negeri tambahan terhadap pejabat atau keluarga pejabat kota setempat.

"Sekarang ini kami mendapat perintah dari kantor pusat untuk melakukan pencekalan atau pencegahan terhadap lima pejabat dan keluarganya bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Bogi Widiantoro di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, sekarang ini hanya lima orang yang berdomisili di Kota Palembang dicegah bepergian ke luar negeri yakni RH dan istrinya Mst, UH, YA, dan MA.

"Sementara ini hanya lima nama itu yang diperintahkan untuk dicekal, belum ada permintaan tambahan dari KPK atau institusi berwenang lainnya untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pejabat, keluarga pejabat atau masyarakat umum yang berdomisili di Kota Palembang dan beberapa kota di Provinsi Sumatera Selatan lainnya," ujarnya.

Menurut dia, dalam daftar cekal yang dimiliki petugas Imigrasi Palembang, tentunya tidak hanya terdapat nama lima pejabat dan keluarganya saja, ada beberapa nama-nama lain namun tidak untuk konsumsi publik.

Dalam surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri yang diterima pada bulan Juni 2014 ada lima orang yang berdomisili di Kota Palembang dan dua orang yang berdomisili di Jakarta menjadi perhatian petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, karena sekarang ini mereka sedang menjalani proses hukum seperti dugaan tindak pidana korupsi dan penyuapan.

Sedangkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana yang dicekal per 11 Desember 2013 terkait dugaan penyuapan sengketa pilkada terhadap Akil Muhtar hingga sekarang ini belum ada surat perpanjangan pencekalannya setelah masa cekalnya selama enam bulan berakhir, ujarnya.

Orang yang masuk dalam daftar pencekalan sebenarnya bersifat rahasia, namun karena ada pejabat seperti RH dan istrinya Mst terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada yang menjadi konsumsi publik, sehingga tidak mungkin dirahasiakan lagi.

"Sesuai ketentuan, saya tidak akan mempublikasikan nama-nama orang yang masuk dalam daftar pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jika belum menjadi konsumsi publik," ujar Bogi.