Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Firmansyah mengakui pihaknya sulit
menertibkan taksi gelap atau tidak berizin, yang sering menimbulkan
kemacetan arus lalu lintas kendaraan di Kota Baturaja.
Penertiban terhadap mobil "travel" yang dijadikan taksi gelap di
terminal bayangan sudah beberapa kali dilakukan bersama instansi
terkait, termasuk dengan kepolisian resor, namun lokasi yang ditertibkan
hanya bersih dari angkutan saat digelar razia, kata Firmansyah di
Baturaja, ibu kota Ogan Komering Ulu, Senin.
Dikemukakannya, di Kota Baturaja terdapat empat lokasi yang
menjadi tempat mangkal pengemudi mobil "travel" (angkutan penumpang
umum antar-jemput sampai ke tempat tujuan-red) dan angkutan umum liar.
Lokasi yang kerap menjadi terminal bayangan adalah perempatan
Jalan Lintas Sumatera di Kelurahan Sukajadi mangkal angkutan jurusan
Kota Palembang.
Selanjutnya, kawasan perdesaan di Kecamatan Lubuk Batang hingga
Peninjauan dan sekitar wilayah Pasar Baru Baturaja yang menjadi terminal
bayangan angkutan umum ke sejumlah kecamatan, mulai dari Kecamatan Ulu
Ogan bahkan Kota Martapura OKU Timur serta Muara Enim.
Selain itu, terdapat pula lokasi terminal bayangan di Simpang
Suska yang menjadi tempat mangkal angkutan umum jurusan Kota Martapura
OKU Timur, serta di pertigaan Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat
jurusan Kota Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
"Hanya sebagian kecil angkutan umum masuk ke Terminal Tipe B di
Kelurahan Batukuning, sisanya mangkal di terminal bayangan," kata
Firman.
Ia menambahkan, jumlah armada "traevel" gelap atau liar yang
tercatat beroperasi di Baturaja saat ini lebih dari 100 unit tidak
menggunakan pelat kuning untuk kendaraan umum.
Terkait keberadaan angkutan umum pelat hitam, pihaknya
menyatakan saat ini permasalahan tersebut bukan hanya terjadi di
kabupaten Ogan Komering Ulu, melainkan juga di daerah lain.
Permasalahan tersebut, pernah dibahas di tingkat provinsi dengan
mengumpulkan pihak Dishub kabupaten/kota serta Organisasi Gabungan
Angkutan Darat (Organda), katanya.
"Sayangnya Organda di Kabupaten Ogan Komering Ulu kurang
efektif, sehingga komunikasi antara Dishub dengan pihak Organda menjadi
tersendat, dan kita langsung surati saja perusahaan pemilik jasa
angkutan serta mengimbau untuk tidak mengoperasikan angkutan pribadi
untuk umum jika masih menggunakan pelat hitam," ujarnya.
Berita Terkait
Taksi alsintan tambah gairah petani Sumsel
Rabu, 29 Maret 2023 18:05 Wib
Bripda HS empat hari berkeliling dan urungkan niat rampok mobil
Kamis, 16 Februari 2023 16:34 Wib
Ini penjelasan terkait kemudahan akses program Taksi Alsintan
Jumat, 16 September 2022 20:14 Wib
Polda Sumsel bagikan beras ke 450 sopir angkot dan taksi
Rabu, 14 September 2022 17:54 Wib
Polisi: Mayat terlilit lakban berprofesi sopir taksi daring
Minggu, 31 Juli 2022 20:09 Wib
Transportasi helikopter miliki potensi pasar menjanjikan
Minggu, 17 April 2022 20:09 Wib
Polisi tindaklanjuti laporan balik sopir taksi daring
Selasa, 28 Desember 2021 14:15 Wib
Polisi tangkap sopir taksi daring penganiaya penumpang wanita di Tambora
Selasa, 28 Desember 2021 13:21 Wib