Dishub: taksi gelap di OKU sulit ditertibkan

id taksi, taksi gelap sulit ditertibkan

Dishub: taksi gelap di OKU sulit ditertibkan

Bus travel (ANTARA FOTO)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Firmansyah mengakui pihaknya sulit menertibkan taksi gelap atau tidak berizin, yang sering menimbulkan kemacetan arus lalu lintas kendaraan di Kota Baturaja.

Penertiban terhadap mobil "travel" yang dijadikan taksi gelap di terminal bayangan sudah beberapa kali dilakukan bersama instansi terkait, termasuk dengan kepolisian resor, namun lokasi yang ditertibkan hanya bersih dari angkutan saat digelar razia, kata Firmansyah di Baturaja, ibu kota Ogan Komering Ulu, Senin.

Dikemukakannya, di Kota Baturaja terdapat empat lokasi yang menjadi tempat mangkal pengemudi mobil "travel" (angkutan penumpang umum antar-jemput sampai ke tempat tujuan-red) dan angkutan umum liar.

Lokasi yang kerap menjadi terminal bayangan adalah perempatan Jalan Lintas Sumatera di Kelurahan Sukajadi mangkal angkutan jurusan Kota Palembang.

Selanjutnya, kawasan perdesaan di Kecamatan Lubuk Batang hingga Peninjauan dan sekitar wilayah Pasar Baru Baturaja yang menjadi terminal bayangan angkutan umum ke sejumlah kecamatan, mulai dari Kecamatan Ulu Ogan bahkan Kota Martapura OKU Timur serta Muara Enim.

Selain itu, terdapat pula lokasi terminal bayangan di Simpang Suska yang menjadi tempat mangkal angkutan umum jurusan Kota Martapura OKU Timur, serta di pertigaan Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat jurusan Kota Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

"Hanya sebagian kecil angkutan umum masuk ke Terminal Tipe B di Kelurahan Batukuning, sisanya mangkal di terminal bayangan," kata Firman.

Ia menambahkan, jumlah armada "traevel" gelap atau liar yang tercatat beroperasi di Baturaja saat ini lebih dari 100 unit tidak menggunakan pelat kuning untuk kendaraan umum.

Terkait keberadaan angkutan umum pelat hitam, pihaknya menyatakan saat ini permasalahan tersebut bukan hanya terjadi di kabupaten Ogan Komering Ulu, melainkan juga di daerah lain.

Permasalahan tersebut, pernah dibahas di tingkat provinsi dengan mengumpulkan pihak Dishub kabupaten/kota serta Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), katanya.

"Sayangnya Organda di Kabupaten Ogan Komering Ulu kurang efektif, sehingga komunikasi antara Dishub dengan pihak Organda menjadi tersendat, dan kita langsung surati saja perusahaan pemilik jasa angkutan serta mengimbau untuk tidak mengoperasikan angkutan pribadi untuk umum jika masih menggunakan pelat hitam," ujarnya.