BNN: pemanfaatan institusi wajib lapor belum optimal

id iplw, bnn, pemenfaatamn institusi penerima wajim lapor rendah, imstitusi, berantas narkoba, narkoba

BNN: pemanfaatan institusi wajib lapor belum optimal

Ilustrasi - Kapolresta Sabaruddin Ginting bersama dua tersangka RR dan B saat menggelar 2.800 pil ekstasi (Ineks) di Markas Polresta Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

...Penyerapan anggaran juga kurang efektif, dari Rp27 miliar yang dianggarkan, hanya Rp4 miliar yang terserap untuk pelaksanaan IPWL...
Sukabumi (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional mengakui Institusi Penerima Wajib Lapor bagi penyalah guna narkoba masih belum dimanfaatkan secara optimal.
        
"IPWL ini kurang berjalan, tidak bergairah karena yang lapor cuma sedikit," kata Kepala BNN Anang Iskandar dalam paparan pada Lokakarya Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sukabumi, Senin.
        
Anang menyebutkan penyerapan anggaran juga kurang efektif, dari Rp27 miliar yang dianggarkan, hanya Rp4 miliar yang terserap untuk pelaksanaan IPWL.
        
Saat ini, dari 2.200 rumah sakit dan sekitar 10.000 puskesmas, hanya 300 di antara keduanya menjadi IPWL.
        
Anang mengatakan pola pikir masyarakat yang masih ragu dan takut merupakan faktor utama dalam kurang berfungsinya IPWL tersebut.
        
"Untuk sembuh secara sukarela, mereka (penyalah guna) tidak mau," katanya.
        
Pasalnya, berdasarkan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa pecandu atau penyalah guna yang secara sukarela melaporkan diri ke IPWL, tidak akan dihukum pidana, tetapi direhabilitasi.
       
"Narkoba ini sekarang dianggapkanya 'mainan' kalangan 'jetset', padahal yang mengonsumsi narkoba itu orang sakit, sakit apanya? Sakit otaknya, makanya harus disembuhkan," katanya.
    
4 juta
   
Berdasarkan data BNN, saat ini penyalah guna masih tercatat sekitar empat juta orang dan diperkirakan prevalensinya akan terus meningkat.
        
Menurut Anang, cara efektif untuk menurunkan prevalensi penyalah guna tersebut, yakni dengan merehabilitasi.
        
Dengan direhabilitasi, lanjut dia, penyalah guna akan sembuh dan bandar narkoba akan kehilangan pasar.
       
"Akan nangis meringis, mereka (bandar) karena tidak ada yang mau lagi pakai narkoba," katanya.
        
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar memahami dulu konsep rehabilitasi dengan dilakukan sosialisasi.
        
"Pecandu bukan penjahat, kalau dia melapor tidak dipenjara, tapi direhabilitasi," katanya.
        
Dia menjelaskan pemberantasan harus dilakukan dari permintaan (demand) dan ketersediaan (supply).
        
Dari sisi permintaan di antaranya, menanamkan pendidikan, mengoptimalkan kepedulian masyarakat, mendorong peran pengguna dan masyarakat untuk melapor ke IPWL dan rehabilitasi medis.
        
Sementara itu, dari sisi ketersediaan, meliputi memberantas jaringan, kerja sama internasional untuk memutus jaringan peredaran gelap narkoba, memperkuat interdiksi dalam upaya masuknya narkoba ke Indonesia serta dikenakan pasal Narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).