Yogyakarta (ANTARA Sumsel) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka rapat kerja nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Yogyakarta, Senin menceritakan perbedaan antara presiden dengan kepala desa.
"Presiden paling banyak masa jabatan dua kali selama lima tahun, sementara kepala desa masa jabatan bisa tiga kali selama enam tahun," kata Presiden yang kemudian diikuti tawa serta tepuk tangan para kepala desa yang hadir.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa memang disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat dalam tiga kali masa jabatan.
Presiden berharap dengan adanya aturan itu maka status kepala desa dan perangkat desa jelas, sehingga dapat bekerja dengan tenang memajukan serta mengembangkan desa.
"Saya ingin memberikan koreksi, kepala desa bukan pemimpin yang terendah, kepala desa adalah pemimpin terdepan, sama dengan gubernur, bupati dan wali kota," tegasnya.
Saat ini, kondisi pembangunan dan kesejahteraan desa, kata Presiden, telah mengalami kemajuan dibandingkan pada 2004 lalu.
"Apa yang kita lakukan selama 10 tahun ini, perlu ditingkatkan lebih jauh lagi, menuju desa maju dan sejahtera perlu diwujudkan," tegasnya.
Presiden saat membuka rakernas Apdesi didampingi oleh Ibu Negara Ani Yudhoyono, Mendagri Gamawan Fauzi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan sejumlah pejabat lainnya.
Berita Terkait
Presiden Jokowi: Jangan sampai alkes tak berguna karena kurang dokter
Senin, 6 Mei 2024 12:35 Wib
Presiden Jokowi bersepeda dan swafoto bersama masyarakat di Bundaran HI
Minggu, 5 Mei 2024 11:35 Wib
Ikut promosikan judi online seorang selegram ditangkap
Jumat, 3 Mei 2024 18:52 Wib
Pilkada Serentak 2024 paralel dengan masa jabatan presiden
Kamis, 2 Mei 2024 21:54 Wib
Kolombia putus hubungan dengan Israel akibat "genosida" di Jalur Gaza
Kamis, 2 Mei 2024 11:41 Wib
Basuki: Presiden "down" saat gol timnas dianulir
Selasa, 30 April 2024 7:08 Wib
Timnas lolos ke semifinal AFC, Jokowi: Sangat bersejarah!
Jumat, 26 April 2024 13:12 Wib
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasagan calon
Senin, 22 April 2024 12:09 Wib