Warga Palembang manfaatkan pemutihan pajak

id pajak kendaraan, warga manfaatkan pemutihan pajak

Palembang (ANTARA Sumsel) - Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan terus memanfaatkan kebijakan pemerintah daerah setempat yang menetapkan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pajak.

Ratusan pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat yang menunggak pajak terlihat antre berbaur dengan wajib pajak lainnya mengurus pemutihan pajak kendaraannya di loket pelayanan sistem administrasi satu atap (Samsat) Palembang, Jumat.

Salah seorang pemilik kendaraan roda empat Sukirman mengatakan, mobilnya sudah dua tahun menunggak pajak karena berada di kampungnya di Jawa, sehingga tidak sempat mengurus pajaknya.

Dengan adanya kebijakan pembebasan denda pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah Sumsel, langsung dimanfaatkan kesempatan emas itu untuk membayar pajak kendaraan yang sempat tertunggak .

"Lumayan ada kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan tahun ini, kebijakan itu sangat membantu dan meringankan wajib pajak karena bisa menghemat lebih dari satu juta rupiah," ujar dia.    

Salah seorang petugas loket Bank Sumsel Irvan Erwin Bakri mengatakan  sejak adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor jumlah wajib pajak yang menyetor uang pajak di loketnya mengalami peningkatan.

"Sekarang ini paling sedikit setiap loket melayani 400 wajib pajak, padahal sebelumnya 300-an wajib pajak," ujar dia.  

Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Eppy Mirza mengatakan, pihaknya menetapkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai akhir Agustus 2012 hingga Juli 2013.

Masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan bermotor diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Berdasarkan data, secara keseluruhan kendaraan bermotor di Sumsel yang menunggak sebanyak 731.576 unit dengan nilai mencapai Rp214,19 miliar, ujar Kadispenda Sumsel itu. (ANT-Y009)