Pembangunan rel kereta api terkendala peraturan

id rel kereta api ganda, pelabuhan tanjung api-api, pembangunan rel kereta api terkendala aturan

Pembangunan rel kereta api terkendala peraturan

Ilustrasi - Pembangunan rel kereta api (FOTO ANTARA)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Pembangunan rel kereta api ganda dari Kabupaten Muaraenim menuju pelabuhan Tanjung Api Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan saat ini masih terkendala peraturan menteri.

Asisten Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumsel H Eddy Hermanto kepada wartawan di Palembang, Senin mengatakan, dalam aturan yang berhak membangun jalan kereta api ganda untuk angkutan batu bara adalah yang memiliki izin di bidang pertambangan.

Namun, kata dia, perusahaan yang membangun jalan ganda menuju pelabuhan Tanjung Api-Api itu hanya berpengalaman dan bukan perusahaan pertambangan.  

Oleh karena itu pembangunan tersebut masih menjadi kendala, ujar dia.

Kepala BAPPEDA Sumsel Yohanes H Toruan mengatakan,   pihaknya terus berupaya mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Api Api.

Hal ini karena pembangunan tersebut merupakan program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I) koridor Sumatera, sehingga perluang untuk melanjutkan pembangunan pelabunan itu masih terbuka lebar, kata dia.

Dalam MP3I antara lain aturan yang menghambat bisa disederhanakan karena itu sebagai bentuk peluang investasi, kata dia.

Jadi pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar pembangunan tersebut menjadi rampung, ujar dia.

Kepala Dinas Pertambangan Sumsel Robert Heri mengatakan, pembangunan kawasan Tanjung Api-Api merupakan bisnis yang diusahakan pihak ketiga dalam hal ini Adani.

Pembangunan itu satu paket yakni jalan, pelabuhan dan pertambangan, ujar dia.

Mengenai biaya pembangunan sendiri semuanya dari investor, dan tidak menggunakan dana APBD dan APBN, tambah dia. (ANT/U005)