Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan memberikan penerangan hukum dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan jenjang SMA di wilayah itu.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa penerangan hukum yang dikemas dalam kegiatan kampanye antikorupsi yang digelar di SMA Negeri 4 OKU tersebut diikuti puluhan kepala sekolah di wilayah setempat.
"Kampanye antikorupsi bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah guna mencegah tindak pidana korupsi di jenjang SMA/SMK," katanya.
Menurut dia, masih adanya permasalahan-permasalahan hukum yang bersinggungan dengan para tenaga pendidik harus diatasi bersama agar tidak ada kepala sekolah di daerah itu yang tersandung kasus korupsi.
Khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam hal ini Bantuan Operasional Sekolah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang rentan terjadi penyelewengan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar penyuluhan gerakan antikorupsi di lapas dan rutan
Minggu, 8 September 2024 20:30 Wib
Pemkab Mura dipilih jadi tempat observasi program anti korupsi dari KPK
Sabtu, 17 Agustus 2024 20:38 Wib
Kampanye anti rokok bisa jadi salah satu cara cegah remaja merokok
Jumat, 16 Agustus 2024 16:36 Wib
OJK: Anti-Scam Center percepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal
Selasa, 6 Agustus 2024 10:35 Wib
Ruko penemuan mayat dipolice line, warga Talang Kelapa Palembang geger
Rabu, 26 Juni 2024 16:23 Wib
KPAI sebut 1,14 juta anak masih dalam situasi pekerja anak
Rabu, 12 Juni 2024 11:30 Wib
Muara Enim implementasikan kurikulum anti narkoba di sekolah
Sabtu, 1 Juni 2024 18:53 Wib
Parlemen Israel bahas RUU nyatakan UNRWA "organisasi teroris"
Kamis, 30 Mei 2024 16:50 Wib