Kemenkumham Sumsel gelar penyuluhan gerakan antikorupsi di lapas dan rutan

id Kemenkumham Sumsel, penyuluhan, gerakan antikorupsi, lapas, rutan , pelayanan publik, anti korupsi, kerugian negara

Kemenkumham Sumsel gelar penyuluhan gerakan antikorupsi di lapas dan rutan

Tim Kemenkumham Sumsel gelar penyuluhan gerakan antikorupsi di lapas dan rutan.  (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang September 2024 ini menjadwalkan kegiatan penyuluhan gerakan antikorupsi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan)

"Penyuluhan gerakan antikorupsi di UPT Pemasyarakatan itu dilakukan guna mewujudkan lingkungan lapas dan rutan yang bersih dan berintegritas," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti, di Palembang, Ahad.

Menurut dia, kegiatan penyuluhan tersebut diawali pada pekan pertama September 2024 ini dilakukan di salah satu hotel berbintang di Palembang.

Dalam kegiatan itu dihadiri peserta perwakilan 20 lapas dan rutan di Sumsel seperti pengelola keuangan, pejabat pembuat komitmen, bendahara pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel sebagai garda terdepan dalam pencegahan praktik korupsi.

Dalam penyuluhan itu dihadirkan narasumber Kepala Sub Auditorat Sumatera Selatan I BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Edi Surono dengan materi tentang perspektif pemeriksa atas kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Kemudian Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Antonius menyajikan materi pengertian, dampak, serta pencegahan korupsi.

Melalui penyuluhan itu, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan apa yang telah didapat dari kegiatan itu demi terwujudnya pelayanan berintegritas serta bebas korupsi pada satuan kerja pemasyarakatan.

"Sebagai pegawai birokrasi, ASN dituntut bertindak aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi serta menjalankan perannya sebagai pemersatu bangsa agar terwujud dedikasi dan integritas dalam pelaksanaan pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kemenkumham Sumsel," ujar Rahmi.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi menambahkan, praktik korupsi dapat merusak prinsip pelayanan publik yang sudah dibangun bersama.

"Saya mengajak semua pihak untuk membangun budaya pelayanan publik yang adil, transparan, dan bersih dari korupsi, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dicegah kerugian negara," jelas Mulyadi.