Kuasa hukum: Panca idap gangguan jiwa dalam kasus bunuh anak

id Panca Darmansyah ,Jagakarsa ,Jakarta Selatan ,Vonis mati,Pembunuhan anak ,PN Jakarta Selatan

Kuasa hukum: Panca idap gangguan jiwa dalam kasus bunuh anak

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) memvonis vonis mati Panca Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyebutkan bahwa kliennya tersebut mengidap gangguan kejiwaan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
 
"Hasil forensik mengatakan bahwa memang dia itu secara inteligensi dan kejiwaan, memang ada ketergangguan," kata Amriadi usai sidang dengan agenda vonis terhadap Panca Darmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
 
Amriadi mengatakan Panca memiliki halusinasi sehingga hanya bisa membayang-bayangkan dalam pikirannya saja.
 
Dia menegaskan setiap tindakan Panca dibuat berdasarkan spontanitas dan tanpa berpikir panjang yang sudah menjadi kepribadiannya.
 
Terlebih, saat merasa kecewa maupun sedih, maka terdakwa langsung memberikan reaksi negatif untuk meluapkan emosinya.
 
"Akhirnya, dalam melakukan tindakannya juga, terdorong pikiran untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna," kata dia.
 
Kemudian, kondisi kejiwaan ini juga diperparah dengan adanya rasa ingin bunuh diri dari terdakwa usai melakukan aksinya.